eprintid: 521747 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 466 dir: disk0/00/52/17/47 datestamp: 2026-03-25 02:05:49 lastmod: 2026-03-25 02:05:49 status_changed: 2026-03-25 02:05:49 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: NOVRIAL, NOVRIAL creators_id: 1020115050 title: PEMANFAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN DI NAGARI TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN ispublished: pub subjects: K1 divisions: S2K2024 full_text_status: restricted keywords: Pemanfaatan, tanah ulayat, perkebunan. note: DR. Kumia Warman. S.H.. M.Hum; abstract: Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena menjadi tempat manusia untuk melangsungkan dan mempertahankan kehidupannya. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, dinyatakan bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan tanah melalui pemberian hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Sementara itu, dalam hukum adat Minangkabau, pemanfaatan tanah memiliki nilai filosofis tersendiri yang tercermin dalam ungkapan: “jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando, kabau tagak kubangan tingga, pusako pulang ka nan punyo, nan tabao sado luluak nan lakek di badan”. Ungkapan ini mengandung makna bahwa tanah ulayat tidak dapat dialihkan secara permanen karena merupakan pusaka yang akan kembali kepada pemilik asalnya. Tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat yang tidak dibenarkan untuk dipindahtangankan secara tetap. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan mengkaji norma hukum yang berlaku serta menghubungkannya dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Lokasi penelitian dilakukan di Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis sistem hukum adat yang berlaku di Nagari Tapan serta relevansinya dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan tanah adat. Dalam praktiknya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan perkebunan di Nagari Tapan dilakukan dengan menyerahkan tanah ulayat kepada perusahaan perkebunan, seperti PT Citalaras Cipta Indonesia, dalam bentuk Hak Guna Usaha, serta kepada kelompok tani dalam bentuk hak milik. Namun, pola pemanfaatan ini berpotensi mengurangi eksistensi tanah ulayat sebagai hak kolektif masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan pola pemanfaatan yang lebih tepat, yaitu melalui pola kemitraan. Dalam pola ini, nagari dapat membentuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang berbadan hukum Perseroan Terbatas. Selanjutnya, Hak Guna Usaha atas tanah ulayat diberikan kepada BUMNag tersebut, yang kemudian dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti perusahaan perkebunan, dalam pengelolaan usaha. Dengan demikian, eksistensi tanah ulayat tetap terjaga, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. date: 2012-10-24 date_type: completed pages: 125 institution: Universitas Andalas department: Fakultas Hukum thesis_type: 3Magister thesis_name: other referencetext: Sutedi, Adrian. 2008. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika. Harahap, A. Bazar. 2007. Posisi Tanah Ulayat Menurut Hukum Nasional. Jakarta: CV Yanis. Amir, M.S. 2011. Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Citra Harta Prima. Hartanto, Andi. 2012. Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Yogyakarta: Laksbang Mediatama. Pendri, Azmi. 2002. Pemanfaatan Tanah Ulayat (Kajian terhadap Perjanjian antara Masyarakat Nagari Sungai Puar dengan Koperasi Agam Timur). Tesis. Semarang: Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro. Abna, Bachtiar. 2005. “Studi Kelayakan Sederhana Usaha Kelompok Masyarakat.” Makalah. Padang: Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat. Bappeda dan BPS Kabupaten Pesisir Selatan. 2008. Pesisir Selatan dalam Angka. Painan. Sunggono, Bambang. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Boerhan, Boerma, dan Mahyuddin Salim. 1972. Tanah Ulayat dalam Pembangunan. Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas. Muhammad, Bushar. 1994. Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita. Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. Saragih, Djaren. 1984. Pengantar Hukum Adat di Indonesia. Bandung: Tarsito. Ruchiyat, Edi. 1984. Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. Bandung: Alumni. MS, Edison, dan Nasrun Dt. Marajo Sungut. 2010. Tambo Minangkabau: Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau. Bukittinggi: Kristal Multimedia. Endarmoko, Eko. 2009. Tesaurus Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Fauzan, Evo. 2004. Pemanfaatan Tanah Ulayat Nagari dalam Sistem Kembali ke Pemerintahan Nagari. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro. Fokusmedia. 2009. Kitab Undang-Undang Agraria dan Pertanahan. Bandung: Fokusmedia. Thalib, Hambali. 2009. Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. Haniva. 2008. Pelaksanaan Sistem Gadai terhadap Tanah Ulayat Minangkabau (di Kabupaten Padang Pariaman). Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro. Hermayulis. 1999. “Keberadaan Penguasaan Tanah oleh Masyarakat Hukum Adat Minangkabau dalam UUPA.” Jurnal Hukum Bisnis. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Hakimy, Idrus (Datuk Rajo Penghulu). 1988. Buku Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang, dan Pidato Alua Pasambahan Adat Minangkabau. Bandung: Remaja Karya. Dt. Sanggoeno Dirajo, Ibrahim. 2009. Tambo Alam Minangkabau: Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minang. Bukittinggi: Kristal Multimedia. Widjaja, I. G. Rai. 2005. Penanaman Modal: Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan dalam Rangka PMA dan PMDN. Jakarta: Pradnya Paramita. Sudiyat, Iman. 1981. Hukum Adat: Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty. Warman, Kurnia. 2006. Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik: Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat. Padang: Andalas University Press. Warman, Kurnia. 2010. Hukum Agraria dalam Masyarakat Majemuk: Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat. Jakarta: HuMa. Muga, Maria D. 2008. Peranan Kepala Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mediasi. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro. Mertokusumo, Sudikno. 1988. Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Karunika. Nurullah. 1999. Tanah Ulayat Menurut Ajaran Adat Minangkabau. Padang: Singgalang Press. Nasution, S. 1992. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Tarsito. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1999. Metodologi Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soerojo. 1990. Hukum Agraria. Jakarta: Pradnya Paramita. Soepomo. 1981. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita. Soekanto, Soerjono. 1984. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali. Wignjodipoero, Soerojo. 1983. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung. Masjchun Sofwan, Sri Soedewi. 1982. Himpunan Karya tentang Hukum Jaminan: Pembebanan Hipotik atas Bangunan di atas Tanah Milik Bersama. Yogyakarta: Liberty. Subadi. 2010. Penguasaan dan Penggunaan Tanah Kawasan Hutan: Menuju Penguasaan dan Pendayagunaan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Prestasi Pustakaraya. Gautama, Sudargo. 1980. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Alumni. Supriadi. 2010. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. Supriadi. 2010. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Syahmunir, A.M. 2000. Eksistensi Tanah Ulayat pada Perundang-Undangan di Indonesia. Padang: Pusat Kajian Islam dan Minangkabau. Kalo, Syafruddin. 2009. Perbedaan Persepsi Mengenai Penguasaan Tanah dan Akibatnya terhadap Masyarakat Petani di Sumatera Timur. Medan: Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara. citation: NOVRIAL, NOVRIAL (2012) PEMANFAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN DI NAGARI TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN. S2 thesis, Universitas Andalas. document_url: http://scholar.unand.ac.id/521747/1/OK%20S2%20PascaSarjana%20Kenotariatan%20Hukum%202012%20Novrial%201020115050.pdf