%0 Thesis %9 S2 %A NOVRIAL, NOVRIAL %B Fakultas Hukum %D 2012 %F skripsi:521747 %I Universitas Andalas %K Pemanfaatan, tanah ulayat, perkebunan. %P 125 %T PEMANFAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN DI NAGARI TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN %U http://scholar.unand.ac.id/521747/ %X Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena menjadi tempat manusia untuk melangsungkan dan mempertahankan kehidupannya. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, dinyatakan bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan tanah melalui pemberian hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Sementara itu, dalam hukum adat Minangkabau, pemanfaatan tanah memiliki nilai filosofis tersendiri yang tercermin dalam ungkapan: “jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando, kabau tagak kubangan tingga, pusako pulang ka nan punyo, nan tabao sado luluak nan lakek di badan”. Ungkapan ini mengandung makna bahwa tanah ulayat tidak dapat dialihkan secara permanen karena merupakan pusaka yang akan kembali kepada pemilik asalnya. Tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat yang tidak dibenarkan untuk dipindahtangankan secara tetap. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan mengkaji norma hukum yang berlaku serta menghubungkannya dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Lokasi penelitian dilakukan di Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis sistem hukum adat yang berlaku di Nagari Tapan serta relevansinya dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan tanah adat. Dalam praktiknya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan perkebunan di Nagari Tapan dilakukan dengan menyerahkan tanah ulayat kepada perusahaan perkebunan, seperti PT Citalaras Cipta Indonesia, dalam bentuk Hak Guna Usaha, serta kepada kelompok tani dalam bentuk hak milik. Namun, pola pemanfaatan ini berpotensi mengurangi eksistensi tanah ulayat sebagai hak kolektif masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan pola pemanfaatan yang lebih tepat, yaitu melalui pola kemitraan. Dalam pola ini, nagari dapat membentuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang berbadan hukum Perseroan Terbatas. Selanjutnya, Hak Guna Usaha atas tanah ulayat diberikan kepada BUMNag tersebut, yang kemudian dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti perusahaan perkebunan, dalam pengelolaan usaha. Dengan demikian, eksistensi tanah ulayat tetap terjaga, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. %Z DR. Kumia Warman. S.H.. M.Hum;