%0 Thesis %9 S2 %A Dinda Fitria, Affari %B Magister Kenotariatan Fakultas Hukum %D 2026 %F skripsi:521486 %I Universitas Andalas %K Keabsahan Akta, Koperasi Merah Putih, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) %T KEABSAHAN AKTA AUTENTIK DALAM PENDIRIAN AKTA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH TANPA NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI/NPAK %U http://scholar.unand.ac.id/521486/ %X Pendirian koperasi di Indonesia, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menjadi penting dalam konteks penguatan ekonomi kerakyatan. Akta pendirian koperasi sebagai salah satu instrumen legalitas usaha membutuhkan perhatian terhadap keabsahannya, terutama dalam hal kewenangan pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Keputusan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 membatasi kewenangan pembuatan akta pendirian koperasi hanya kepada NPAK, yang menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kewenangan notaris umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta pendirian koperasi yang dibuat tanpa melibatkan NPAK, serta untuk menelaah bagaimana peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Koperasi dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SE AHU) Tahun 2025, memberikan arahan dalam pembentukan koperasi yang sah dan sesuai dengan ketentuan legalitas yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data utama berasal dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait yang berhubungan dengan pendirian koperasi, kewenangan notaris, dan kepastian hukum dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya dualisme pengaturan yang menyebabkan ketidakpastian dalam praktik pendirian Koperasi Merah Putih. Meskipun Peraturan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 dengan tegas membatasi kewenangan hanya kepada NPAK, Surat Edaran AHU Tahun 2025 justru memperluas kewenangan notaris yang terdaftar dalam sistem AHU Online untuk memproses pengesahan koperasi. Ketidakselarasan antara kedua regulasi ini menimbulkan potensi ketidakpastian hukum yang dapat mempengaruhi kelangsungan pendirian koperasi. Dalam teori kepastian hukum mengharuskan adanya aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi yang sah, sangat dipengaruhi oleh pemahaman tentang asas kepastian hukum dan peraturan yang ada, terutama terkait dengan pembatasan kewenangan notaris umum dalam pembuatan akta pendirian koperasi Merah Putih.Teori koperasi partisipatif juga menjadi landasan dalam penelitian ini, karena partisipasi anggota dalam koperasi menjadi kunci keberhasilan koperasi itu sendiri. Koperasi Merah Putih, yang diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan kelurahan, membutuhkan akta pendirian yang sah dan sahih untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan koperasi.Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi antara Peraturan Menteri Koperasi dan Surat Edaran AHU untuk menciptakan kejelasan hukum dan memberikan akses yang lebih luas kepada notaris yang terdaftar dalam sistem AHU Online. Penelitian ini menyarankan perlunya pembaruan atau penyesuaian dalam regulasi yang ada untuk memastikan tidak ada kerancuan dalam kewenangan notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi. Harmonisasi aturan dan penguatan pengawasan terhadap pembuatan akta pendirian koperasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pendiri koperasi dan masyarakat yang terlibat dalam koperasi Merah Putih. Kata Kunci: Keabsahan Akta, Koperasi Merah Putih, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) %Z Dr. Rembrandt., S.H., M. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H