@unpublished{skripsi463680, author = {Tafwan Jihan}, note = {Dr. Dahlil Marjon, S.H., M.H.}, year = {2024}, month = {February}, title = {PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN INDIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN}, school = {Universitas Andalas}, url = {http://scholar.unand.ac.id/463680/}, abstract = {ABSTRAK Sistem pewarisan merupakan salah satu cara adanya perpindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewariskan (muwarrits/pewaris). Penghapusan perbedaan golongan penduduk secara tegas diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, penghapusan perbedaan golongan penduduk tersebut tidak serta merta menghapus penerapan pelaksanaan proses peralihan hak melalui waris. Salah satu golongan timur asing yang masih banyak tinggal di Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang keturunan India. Hingga kini, Warga Negara Indonesia yang keturunan India tinggal di berbagai wilayah di Indonesia. walaupun perbedaan golongan penduduk telah ditiadakan terkait surat keterangan waris sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021, namun peralihan hak dikarenakan pewarisan masih tetap dilakukan berdasarkan golongan penduduk terutama bagi Warga Negara Indonesia keturunan India. Oleh sebab itu diangkatlah penelitian ini dengan pokok permasalahan yaitu Mengapa penggolongan penduduk dalam Indische Staatsregeling (IS) masih berlaku dalam sistem kewarisan di Indonesia dan bagaimana pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan bagi Warga Negara Indonesia keturunan India ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Maka untuk itu digunakanlah penelitian normatif. Dimana penelitian ini hokum empiris ini didasarkan pada Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu memperoleh data secara teoritis. Didapati bahwa yakni didasarkan pada pemberlakuan Pasal 163 IS jo. 131 IS. Pembuatan surat keterangan waris oleh beberapa pejabat dan/instansi, berdasarkan golongan ini dianggap lemah. Lemah karena wewenang yang secara prinsip haruslah bersumber pada peraturan perundang-undangan dianggap tidak lagi sesuai dengan politik hukum, kesadaran hukum tidak lagi dianggap sesuai dengan tata nilai dan filsafat hukum yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dan berdasarkan pendekatan perundangundangan pembuatan Surat keterangan waris yang didasarkan pada penggolongan penduduk tersebut masih lemah (Pasal 111 huruf C angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997), bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang yang bertujuan untuk menghilangkan penggolongan penduduk dijaman Belanda, yang mana hanya ada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing tidak lagi pribumi, golongan Timur Asing Lainnya, golongan TiongHoa. Kata Kunci: Peralihan Hak Ats Tanah, Pewarisan, Golongan Timur Asing} }