PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DITINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

ROSYDA, FAUZA (2022) PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DITINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
1.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I (1).pdf - Published Version

Download (616kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
bab v (1).pdf - Published Version

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf - Published Version

Download (475kB) | Preview
[img] Text (THESIS FULL TEKT)
5.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada prakteknya tidak dapat disangkal bahwa sistem peradilan pidana dianggap berhasil apabila penegak hukum mampu membawa pelaku kejahatan ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman. Namun, dalam banyak kasus ternyata masyarakat sering kali menghendaki agar dalam kasus-kasus tertentu penuntutan tidak perlu dilakukan oleh Kejaksaan karena mereka memandang bahwa penuntutan tersebut tidak setimpal (tidak adil), dibandingkan pelanggaran hukum yang dilakukan. Dengan adanya Perja Nomor 15 Tahun 2020 tersebut yang dahulunya pemidanaan sebagai satu-satunya upaya penyelesaian perkara sekarang sudah ada alternatif lain yang lebih manusiawi melalui penghentian penuntutan. Kebijakan penghentian penuntutan ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan kepada keadaan semula sebelum upaya penuntutan hukum pidana itu dilakukan sehingga dengan demikian dengan lahirnya Perja Nomor 15 Tahun 2020 ini diharapkan dapat memberikan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat.Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) ditinjau dari aspek Kepastian Hukum? (2) Apakah norma-norma yang terkandung di dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) dapat menjamin terlaksananya penanganan perkara yang adil untuk masyarakat?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, sifat penelitian deskriptif dengan sumber data sekunder. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan; pertama dari aspek kepastian hukum produk dari Perja tersebut masih lemah karena hanya berupa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sangat dimungkinkan untuk dapat digugat ke pengadilan melalui jalur pra peradilan dengan dasar pertimbangan bahwa kualifikasi tindak pidana yang menjadi domain dari Perja tersebut tidak terbatas hanya pada delik aduan saja. kedua Norma-norma yang terkandung di dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif belum dapat menjamin terlaksananya penanganan perkara yang adil untuk masyarakat, keberadaan perja ini membuka ruang terjadinya disparitas dalam penanganan perkara karena di dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tersebut tidak ada norma yang mengikat penuntut umum karena semuanya tergantung pada penilaian subyektif dari penuntut umum.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr.ARIA ZURNETTI, SH.,MH.
Uncontrolled Keywords: Restorative Justice, Kepastian Hukum, Keadilan
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 26 Aug 2022 03:41
Last Modified: 26 Aug 2022 03:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/98712

Actions (login required)

View Item View Item