Al Husna, Rizkika (2021) KEWAJIBAN NOTARIS DALAM PELAPORAN TRANSAKSI MENCURIGAKAN TERKAIT PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PIDANA PENCUCIAN UANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (209kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (248kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (96kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (93kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Akta Notaris merupakan akta autentik yang didalamnya terdapat perbuatan hukum yang memiliki nilai transaksi, akan tetapi tidak semua uang transaksi di dalam akta Notaris tersebut berasal dari tindakan yang sah secara hukum, karena adanya upaya pencucian uang oleh si pengguna jasa dengan memindahkan uang hasil tindak pidana melalui akta Notaris. Sehingga Notaris berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dikategorikan sebagai pihak pelapor dan wajib untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan,. Namun disuatu sisi Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia penghadap / pengguna jasa sebagaimana yang dijelaskan oleh Pasal 16 huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : a). bagaimana kewajiban Notaris dalam pelaporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang. b). apa implikasi yang dapat ditimbulkan oleh pengaturan kewajiban Notaris dalam melaporkan transakasi mencurigakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan memperoleh data dari peraturan perundang-undangan sebagai data primer dan buku – buku sebagai data sekunder yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewajiban Notaris dalam melaporkan transaksi mencurigakan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 adalah hal yang keliru, karena norma di dalam aturan Pertaruran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang mewajibkan Notaris melaporkan transaksi keuangan mencurigakan tidak dapat membatalkan norma yang ada di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan Notaris untuk menjaga rahasia yang ada penghadap atau pengguna jasa. kemudian implikasi yang dapat ditimbulkan oleh pengaturan kewajiban Notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan adalah terjadinya dilematis diantara dua kewajiban yang saling berseberangan, sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kalangan Notaris sebagai pejabat umum. Pemerintah seharusnya harus mengkaji ulang mengenai pengaturan kewajiban Notaris melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Bagi kalangan Notaris, dalam menghadapi dilematis kewajiban yang berseberangan antara melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan kewajiban menjaga rahasia, sebaiknya tetap berpegang kepada Undang – Undang Jabatan Notaris, dimana posisi undang-undang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan pemerintah. Kata Kunci : Notaris, Tranksaksi Keuangan Mencurigakan, Tindak Pidana Pencucian Uang
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 24 Jan 2022 07:27 |
Last Modified: | 24 Jan 2022 07:27 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/97621 |
Actions (login required)
View Item |