ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA VIDEO GAME BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Ammar Miqdat, Sangguna (2021) ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA VIDEO GAME BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (124kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (281kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAb IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (235kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Video game merupakan produk hak kekayaan intelektual yang berbentuk digital. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual pada video game masih sulit untuk diklasifikasikan, beberapa negara menganggap video game adalah karya audiovisual, sebagian lagi menganggap sebagai program komputer. Kedua klasifikasi tersebut termasuk kedalam karya cipta sebagaimana tertulis pada Trade Related of Intellectual Property Rights (TRIPs), tetapi video game justru memiliki aspek Hak Kekayaan Intelektual lainnya yaitu Paten, Merek, dan Rahasia Dagang. Hal demikian membuat video game memiliki beberapa aspek hukum dalam perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, pada penelitian ini penulis lebih menkhususkan terkait Hak Cipta diatur pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 (UUHC) dan Merek pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (UUMIG). Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimanakah aspek hukum perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap video game dalam lingkup hukum internasional? 2. Bagaimanakah aspek hukum perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap video game dalam lingkup hukum nasional? 3. Bagaimakah tantangan dan upaya perlindungan terhadap video game dalam kaitannya dengan hak kekayaan intelektual? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang didapat secara tidak langsung dari sumbernya yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menyatakan bahwa video game merupakan karya cipta digital yang memiliki unsur hak kekayaan intelektual lebih kepada bidang digital. Video game memiliki dua unsur Hak Cipta yaitu audiovisual dan program komputer sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9 dan 10 TRIPs. HKI video game juga dilindungi melalui sarana kontrol teknologi, sebagaimana dijelaskan pada BAB VII UUHC. Video game juga menggunakan merek dagang secara digital, sehingga terkadang adanya pelanggaran merek tiruan dari pihak lain yang menimbulkan iktikad tidak baik yang melanggar Pasal 21 UUMIG termasuk merek terkenal. Kejadian seperti ini menimbulkan tantangan bagi Rezim Hak Kekayaan Intelektual terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti pembajakan, konflik dengan jenis merek lain (DNS), Produk maya/digital, dsb. Ini bisa dicegah dengan upaya seperti perlindungan produk digital dalam WIPO Treaty 1996 dan IRM. Maupun oleh developer video game itu sendiri dalam membentuk sarana kontrol teknologi, Lisensi, Sekurisasi digital, dan pencegahan sengketa merek dengan DNS. Kata Kunci : Aspek Hukum, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Video Game, Hukum Internasional, Hukum Nasional

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Jan 2022 04:23
Last Modified: 21 Jan 2022 04:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/97531

Actions (login required)

View Item View Item