KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PENGESAHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

Fachrul, Hudaa Febriansyah (2021) KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PENGESAHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (234kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Konflik yang terjadi pada Partai Politik memperlihatkan bahwa pola penyelesaian sengketa partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik tidak optimal. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai institusi yang paling berwenang mengesahkan legalitas kepengurusan partai politik berdasarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, dengan digugatnya Kemenkumham, menegaskan bahwa pemerintah punya andil dalam masalah internal partai politik. Undang-Undang Partai politik menjelaskan penyelesaian sengketa partai politik, sehingga pemerintah melalui instrumenya seharusnya melakukan upaya untuk menjamin dan memastikan agar prosedur penyelesaian konflik internal partai politik tersebut dijalankan. Upaya tersebut dilakukan agar dinamika partai politik yang terjadi tidak menciderai esensi demokrasi. Perumusan masalah penelitian:pertama, bagaimana Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengesahan Kepengurusan Partai Politik Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik? Kedua Apakah Mekanisme pengesahan Kepengurusan Partai Politik oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Sudah Tepat Dilihat Dari Konteks Penyelenggaraan Demokrasi? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Sifat yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: pertama, Kemenkumham yang tidak mengesahkan suatu kepengurusan dalam pemeriksaan bahwa Partai Politik yang bersangkutan masih dalam sengketa Partai Politik, mengartikan bahwa Kemenkumham mempunyai kewenangan lebih dari sebatas mengeluarkan keputusan deklaratif. Kedua, dalam mekanisme pengesahan kepengurusan Partai Politik, lemahnya putusan Mahkamah Partai memberikan ruang untuk Pemerintah yang diwakili oleh Kemenkumham untuk memberikan penafsiran yang berbeda maupun mengabaikan putusan Mahkamah Partai tersebut, sehingga secara tidak langsung memberikan ruang untuk Kemenkumham Melakukan intervensi dalam perselisihan kepengurusan Partai Politik.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dian Bakti Setiawan, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Jan 2022 04:40
Last Modified: 14 Jan 2022 04:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/97151

Actions (login required)

View Item View Item