PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NO. 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kejaksaan Negeri Pariaman)

Fajri, Afriandi Pratama (2021) PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NO. 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kejaksaan Negeri Pariaman). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abtrak.pdf - Published Version

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (280kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penghentian penuntutan merupakan upaya Penuntut Umum untuk tidak melanjutkan proses penanganan suatu perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana dan perkara ditutup demi hukum. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku atau keluarga Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Di Kejaksaan Negeri Pariaman terdapat sebuah perkara yang cukup menarik terkait penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara penggelapan uang hasil penjualan heuller. Upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan pada perkara tersebut oleh Tersangka Beben tetap dilaksanakan walaupun tidak memenuhi syarat yaitu kerugian yang ditimbulkan melebihi syarat sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pelaksanaan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, (2) Bagaimanakah Penuntut Umum mempertimbangkan keadaan atau kriteria yang bersifat kasuistik untuk menghentikan atau tidak menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif mengalami perubahan yang mana pada saat Penuntut Umum yang berwenang menangani perkara menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan, maka Penuntut Umum harus melakukan expose perkara atau gelar perkara kepada Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Keadaan atau kriteria yang menjadi pertimbangan bagi Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan perkara penggelapan uang hasil penjualan heuller yaitu: (a) Latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana; (b) Ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; (c) Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan (d) Adanya kemauan dari Tersangka untuk mengganti kerugian dari tindak pidana yang ditimbulkan. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Kejaksaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Nelwitis, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 Jan 2022 08:31
Last Modified: 07 Jan 2022 08:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/96754

Actions (login required)

View Item View Item