PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (3) UU JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI KOTA PADANG

Annisa Tri, Wulandari (2021) PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (3) UU JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (243kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (242kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda yang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pelaksanaan perjanjian fidusia, apabila debitur wanprestasi akan dapat dilaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia secara langsung. Menurut Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, eksekusi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu pelaksanaaan titel eksekutorial, penjualan melalui pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan. Permasalahan muncul ketika adanya ketidakjelasan mekanisme eksekusi beserta prosedur untuk menentukan suatu tindakan telah masuk dalam kategori “cidera janji” dan adanya frasa “atas kekuasaan sendiri” dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia berpotensi menyebabkan terambilnya hak milik pribadi secara sewenang-wenang dan secara paksa tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum yang jelas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. 2) Bagaimana pelaksanaan dan implementasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 oleh kreditur pada perusahaan pembiayaan di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data pada penelitian ini adalah data yang diperoleh di lapangan dan dipertajam dengan menganalisa bahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini: 1). Latar belakang keluarnya Putusan MK Nomor 18/XVII/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait penentuan cidera janji debitur pada perusahaan pembiayaan. Selain itu, putusan MK tidak serta merta menghilangkan berlakunya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan cidera janji. Putusan tersebut hanya memberikan pemaknaan jika terdapat perselisihan yaitu wanprestasi (cidera janji), maka penentuan cidera janji tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh debitur dan kreditur, serta debitur sudah sukarela dan beritikad baik menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan kepada kreditur sejak awal ditandatangani perjanjian tersebut. 2) Pelaksanaan Putusan MK Nomor 18/XVII/2019 terutama Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia pasca keluarnya putusan MK tersebut telah dipatuhi dan dirasakan efektif dampaknya oleh kreditur. Proses bisnis dan mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada perusahaan pembiayaan di Kota Padang (Capella Multidana, Toyota Astra Finance, dan Andalan Finance) telah berjalan sesuai dengan putusan tersebut. Dalam implementasi pelaksanaan Putusan MK Nomor 18/XVII/2019, seluruh pihak yang terkait harus mematuhi putusan tersebut. Sebagai konsekuensinya, perusahaan pembiayaan di Kota Padang memiliki strategi dengan menentukan klausul cidera janji secara mendetail dari sebelumnya Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Wanprestasi, Eksekusi, Perjanjian

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 Jan 2022 03:06
Last Modified: 10 Jan 2022 03:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/96716

Actions (login required)

View Item View Item