PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) HAJI MISKIN PANDAI SIKEK KABUPATEN TANAH DATAR

Noni Sri Ratu, Wardani (2021) PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) HAJI MISKIN PANDAI SIKEK KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (383kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (181kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Akad murabahah merupakan salah satu akad yang sering dipakai dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Murabahah adalah suatu akad jual beli antara pihak penjual (bank) dengan pembeli (nasabah) dengan fasilitas penundaan pembayaran baik untuk pembelian asset modal kerja maupun investasi dengan harga asal ditambah dengan keuntungan dan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan cara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai pada saat jatuh tempo ataupun dengan angsuran. Akhir Tahun 2019 dunia dilanda Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease) yang berdampak kepada berbagai sektor termasuk perbankan, dimana terjadinya pembiayaan bermasalah akibat nasabah yang tidak bisa melakukan kewajibannya dikarenakan dampak Pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut presiden Republik Indonesiaa mengeluarkan pernyataan mengenai relaksasi kredit. Dikeluarkanlah kebijakan melalui Otoritas Jasa Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pada penulisan ini terdapat dua rumusan masalah yang akan dibahas, pertama bagaimana kebijakan yang diambil oleh pihak Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin Pandai Sikek untuk mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah bagi nasabah yang usahanya terimbas Pandemi Covid-19? Kedua bagaimana pelaksanaan penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin Pandai Sikek? Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris pada penelitian ini, sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui wawancara di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan penelitian terhadap bahan kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan dan pelaksanaan penyelesaian pembiayaan bermasalah akibat Pandemi Covid-19 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin Pandai Sikek. Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Restrukturisasi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Pandemi Covid-19

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dahlil MArjon, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Dec 2021 06:42
Last Modified: 23 Dec 2021 06:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/96460

Actions (login required)

View Item View Item