PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN FINTECH PEER TO PEER LENDING TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL SUMATERA BARAT

Wilna Oktavia, Putri (2021) PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN FINTECH PEER TO PEER LENDING TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Univerditas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (271kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAb IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Fintech Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Peer-to-Peer (P2P ) Lending merupakan fasilitas kredit tanpa agunan untuk memperoleh pinjaman, dengan kemudahannya dalam memperoleh pinjaman banyak menimbulkan masalah hukum. Di Otoritas Jasa Keuangan Regional Sumatera Barat yang mengajukan pengaduan berstatus sebagai lender atau sebagai pemberi pinjaman yang menginvestasikan dananya ke fintech lending tetapi fintech lending ini tidak mengembalikan dana sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Metode penelitian adalah yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum, baik primer, sekunder maupun tersier dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian sengketa konsumen fintech peer to peer lending terdaftar di kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional Sumatera Barat. Apa kendala yang dihadapi OJK Regional Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen fintech peer to peer lending terdaftar dan apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional Sumatera Barat hanya sampai tahap penelaahan pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan Pusat dengan menunjuk fasilitator sebagai pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa, yang menjadi fasilitator dalam hal ini adalah pejabat/pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi persyaratan. Pada sengketa konsumen ini pihak penyelenggara atau Fintech Lending telah membayar ganti kerugian terhadap konsumen dan hal ini telah di konfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Pusat dan kendala dalam penyelesaian sengketa konsumen membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penyelesaian sengketa karena semua Fintech Lending berpusat di Jakarta, solusinya dengan mengharuskan Fintech Lending yang akan melakukan usahanya harus memiliki kantor pemasaran atau cabang di tingkat Provinsi. Selanjutnya masih banyak masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait Fintech Illegal, mengatasi hal tersebut OJK mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar lebih bijak dan berhati hati dalam melakukan pinjaman online. Penyelesaian sengketa di lakukan sampai tahap penelahaan pengaduan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional Sumatera Barat. Kendala yang di hadapi Otoritas Jasa Keuangan prosesnya butuh waktu lama karena diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan Pusat. Diharapkan kepada konsumen untuk lebih hati hati dalam menginvestasikan dananya. Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, Fintech P2P Lending, Otoritas Jasa Keuangan

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Dec 2021 03:40
Last Modified: 21 Dec 2021 03:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/96245

Actions (login required)

View Item View Item