PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) PADA PASAR MODAL DI INDONESIA

Raihan, Akbar (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) PADA PASAR MODAL DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (109kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract

ABSTRAK Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subjek-subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan menggunakan suatu sanksi. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terdiri dari dua bentuk yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum pasar modal di Indonesia diberikan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Akan tetapi Undang-Undang Pasar Modal Indonesia masih belum memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap investor. Undang-Undang Pasar Modal Indonesia masih menganut teori kepercayaan (fiduciary duty). Salah satu bentuk dari penyelewengan fiduciary duty adalah melakukan Praktik perdagangan orang dalam (insider trading). Masih terdapat beberapa celah hukum bagi orang dalam (insider) dan/atau orang luar perusahaan untuk melakukan transaksi efek yang dilarang (insider trading). Selain itu praktik insider trading sulit untuk dibuktikan dan sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Pasar Modal Indonesia juga masih belum efektif untuk menjerat para pelaku insider trading. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu : 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam terjadinya praktik perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar modal Indonesia? 2. Bagaimana penyelesaian Hukum praktik perdagangan orang dalam (insider trading) di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Dari hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap investor pada pasar modal diberikan melalui penegakan Undang-Undang Pasar Modal, akan tetapi Undang-Undang Pasar Modal Indonesia belum menganut teori penyalahgunaan (misappropriation theory). Sebagaimana yang dapat penulis lihat dan bandingkan dengan beberapa negara lain yang terus merevisi peraturan perundang-undangannya. Hal inilah yang menjadikan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia belum efektif untuk membuktikan praktik insider trading. Selanjutnya, penyelesaian hukum praktik insider trading di Indonesia sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasar Modal, Insider Trading

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Ulfanora, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Dec 2021 03:26
Last Modified: 14 Dec 2021 03:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/96189

Actions (login required)

View Item View Item