PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENDUKUNG KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

WAHYU, RIALDO (2021) PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENDUKUNG KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
cover dan abstrak tesis wahyu rialdo.pdf - Published Version

Download (66kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (499kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB AKHIR ( PENUTUP/ KESIMPULAN)
BAB Akhir (kesimpulan).pdf - Published Version

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text (TESIS FULL)
TUGAS AKHIR ILMIAH UTUH .pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENDUKUNG KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI Wahyu Rialdo, 1920112066, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, 150 halaman, 2021. ABSTRAK Setelah UU No. 19 tahun 2019 (UU KPK) disahkan, konstruksi kelembagaan KPK justru bertentangan dengan aspek filosofis, ratio legis, dan teori lembaga negara independepen yang menjadi dasar KPK dibentuk pada awalnya (aspek teleologis pembentukan KPK). Teori lembaga negara independen mengonstruksikan bahwa struktur lembaga harus lepas dari cabang kekuasaan negara lainnya, sehingga secara pararel kedudukan kepegawaiannya juga harus mengikuti konstruksi independensi kelembagaan tersebut. Namun, paradigma ini tidak dielaborasi dalam UU KPK karena telah menempatkan KPK secara struktural dan institusional sebagai bagian dari rumpun eksekutif. Sehingga, transfigurasi status kepegawaian KPK menjadi ASN menyebabkan independensi pagawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi akan terdistorsi secara struktural maupun fungsional. Fokus permasalahan (1) Bagaimana pengalihan status pegawai komisi pemberantasan korupsi menjadi Apartur Sipil Negara untuk mendukung kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi (2) Bagaimana desain manajemen kepegawaian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi agar tetap Independen dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, sejarah, perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali pegawai yang diperbantukan di KPK seperti penyidik dan penuntut dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Pegawai KPK dialihkan menjadi ASN (PNS atau PPPK) dengan ketentuan jabatan struktural (PTJS) menjadi JPT dan Administrator, Pegawai Tetap Jabatan Spesialis dan Administasi (PTJSA) menjadi PNS, Pegawai Tidak Tetap menjadi Jabatan Pelaksana, sehingga untuk mendukung kinerja, meskipun berstatus ASN secara fungsional tetap tunduk pada prinsip-prinsip kelembagaan KPK sebagai independence state institution Pencegahan dan pemberantasan Korupsi. (2) Desain manejerial kepegawaian` KPK musti disesuaikan dengan konsep lembaga negara independen yang mengutamakan otonomi pengelolaan lembaga melalui peran yang lebih dominan bagi Pimpinan KPK untuk melakukan pengurangan hambatan dalam menjalankan fungsinya. Kata kunci : Pengalihan, Status, Komisi Pemberantasan Korupsi, Aparatur Sipil Negara,Kepegawaian, Korupsi TRANSFER OF EMPLOYEE STATUS OF THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSION INTO THE STATE CIVIL APPARATUS TO SUPPORT THE PERFORMANCE OF THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSIONCORRUPTION INPREVENTION AND ERADICATION Wahyu Rialdo, 1920112066, Masters Program in Law, Andalas University, 150 pages, 2021. ABSTRACT After Law no. 19 of 2019 (the KPK Law) was ratified, the institutional construction of the KPK actually contradicted the philosophical aspects, the legislative ratio, and the theory of independent state institutions on which the KPK was formed initially (the teleological aspect of the formation of the KPK). The theory of independent state institutions constructs that the institutional structure must be separated from other branches of state power, so that in parallel the position of its staff must also follow the construction of institutional independence. However, this paradigm is not elaborated in the KPK Law because it has placed the KPK structurally and institutionally as part of the executive family. Thus, the transfiguration of KPK employee status into ASN causes the independence of KPK employees in efforts to eradicate corruption to be structurally and functionally distorted. The focus of the problem (1) is how to transfer the status of the corruption eradication commission employees to state civil servants to support the performance of the corruption eradication commission in preventing and eradicating corruption (2) how to design the staffing management of the Corruption Eradication Commission employees to remain independent in carrying out their functions and authorities. The approach used is the statutory, conceptual, historical, comparative approach. The results of this study indicate that (1) All employees of the Corruption Eradication Commission were transferred to State Civil Apparatus (ASN), except for employees who are seconded to the KPK such as investigators and prosecutors from the police and prosecutors. KPK employees were transferred to ASN (PNS or PPPK) with the provisions of structural positions (PTJS) to become JPT and Administrators, Permanent Employees to Specialist and Administrative Positions (PTJSA) to PNS, Non-Permanent Employees to Implementing Positions, so as to support performance, even though they were ASN status in general. functional remains subject to the institutional principles of the Corruption Eradication Commission as an independent state institution for the prevention and eradication of corruption. (2) The design of the KPK staffing management must be adapted to the concept of an independent state institution that prioritizes the autonomy of institutional management through a more dominant role for the KPK leadership to reduce obstacles in carrying out its functions. Keywords: Redirects, KPK, State Civil Apparatus, Civil Service, Corruption

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr.Khairani, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pengalihan, Status, Komisi Pemberantasan Korupsi, Aparatur Sipil Negara,Kepegawaian, Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 14 Mar 2022 02:54
Last Modified: 29 May 2022 16:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/95639

Actions (login required)

View Item View Item