ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN MEREK ROKOK DALAM ATURAN PLAIN PACKAGING ON CIGARETTES AND OTHER TOBACCO PRODUCTS DI AUSTRALIA MENURUT AGREEMENT ON TRADE-RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS

MUHAMMAD, AKBAR (2015) ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN MEREK ROKOK DALAM ATURAN PLAIN PACKAGING ON CIGARETTES AND OTHER TOBACCO PRODUCTS DI AUSTRALIA MENURUT AGREEMENT ON TRADE-RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201503301248th_skripsi one file revised.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (835kB)

Abstract

Latar Belakang Permasalahan Perjanjian internasional merupakan suatu sumber hukum internasional yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Melalui perjanjian internasional tiap negara menggariskan dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, serta menyelesaikan berbagai masalah yang timbul dalam hubungan internasional tersebut demi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Pada hakikatnya perjanjian internasional sebagai suatu sumber hukum internasional yang utama merupakan suatu instrument yuridis yang menampung kehendak dan persetujuan negara atau subjek hukum internasional lainnya untuk mencapai tujuan bersama.1 Oleh karena pembuatan perjanjian merupakan perbuatan hukum, maka ia akan mengikat para pihak pada perjanjian tersebut untuk mentaati segala perjanjian yang telah dibuat. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Prorperty Rights (TRIPs) merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional yang mengatur aspek-aspek Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan perdagangan. Perjanjian TRIPs menjadi bagian dari perjanjian WTO yang merupakan perjanjian dengan Negara peserta paling banyak, yaitu sebanyak 160 negara (members)2 termasuk di dalamnya Indonesia dan Australia. Oleh karena TRIPs merupakan suatu bentuk perjanjian internasional, maka Indonesia, Australia serta seluruh negara yang menjadi peserta perjanjian TRIPs ini harus mentaati perjanjian TRIPs tersebut sebagai suatu bentuk komitmen dalam menjalankan hubungan-hubungan internasional yang berdasar kepada hukum-hukum internasional yang berlaku serta agar perdagangan internasional yang semakin berkembang dewasa ini selalu berjalan pada jalur persaingan perdagangan yang sehat.Pada tahun 2011 Australia mengeluarkan sebuah kebijakan dalam negeri yang mewajibkan produsen rokok untuk mengemas rokok dan produk tembakau sejenis lainnya yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 dengan suatu kemasan polos (plain packaging) tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.3 Kebijakan kemasan polos tersebut diberlakukan dengan diterbitkannya Undang-Undang Australia yang bernama Tobacco Plain Packaging Act 2011 serta aturan hukum lain yang mendukung terlaksananya Undang-Undang tersebut seperti aturan Tobacco Plain Packaging Regulations 2011. Kebijakan kemasan polos pada rokok ini memicu protes negara-negara pengekspor rokok serta produk-produk tembakau lain terbesar di dunia termasuk Indonesia. Indonesia bersama beberapa negara pengekspor rokok dan produk tembakau lain terbesar di dunia diantaranya Brazil, Canada, Cuba, Dominican republic, Honduras, dan ukraina4 menggugat Australia ke badan arbitrase WTO karena menganggap aturan Tobacco Plain packaging tersebut merupakan bentuk persaingan perdagangan yang tidak sehat karena telah menghilangkan hak pengusaha dalam menggunakan serta menikmati merek dagangnya seperti yang telah dijamin di dalam perjanjian perdagangan internasional yang terkait dengan aspekaspek Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa dikenal dengan Perjanjian TRIPs. Pada dasarnya TRIPs menjamin hak-hak pemegang merek yang telah terdaftar agar dapat menikmati merek yang telah ia bangun citranya kepada konsumen yang mencirikan kekhasan produk serta menjadi pembeda barang atau jasanya dengan barang atau jasa dari perusahaan lain. Di samping itu TRIPs juga mengatur agar penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan tidak seharusnya dibebankan secara tak dapat dibenarkan oleh persyaratanpersyaratan khusus, seperti penggunaan dengan merek lain, penggunaan dalam suatu bentuk khusus atau penggunaan dalam sebuah cara yang merugikan kapabilitas / kemampuannnya untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Dalam hal kaitannya dengan kebijakan Australia yang mengharuskan agar kemasan rokok dan produk tembakau lainnya dikemas dalam bentuk yang seragam, polos serta tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk, penting rasanya untuk kita kaji bersama tentang bagaimana TRIPs sebagai aturan hukum perdagangan internasional yang mengatur tentang perlindungan merek memandang kebijakan Australia yang mewajibkan adanya plain packaging on cigarettes and other tobacco products (kemasan polos pada rokok dan produk-produk tembakau yang lainnya) tersebut. Terlebih lagi mengingat posisi Indonesia yang merupakan Negara produsen dan pengekspor tembakau manufaktur terbesar kedua di dunia setelah uni eropa, tercatat Indonesia mengekspor lebih dari US$ 670 juta per tahun dan telah memberikan pemasukan melalui cukai dan ppn hingga Rp 150 triliun kepada negara, ditambah lagi mendorong tenaga kerja sebanyak 6 juta orang, tentu kebijakan ini secara logis akan menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia.5 Dengan dilatarbelakangi oleh hal-hal yang telah penulis jelaskan di atas, maka dari itu penulis memilih untuk mengangkat skripsi dengan judul ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN MEREK ROKOK DALAM ATURAN PLAIN PACKAGING ON CIGARETTES AND OTHER TOBACCO PRODUCTS DI AUSTRALIA MENURUT AGREEMENT ON TRADE-RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 27 Jan 2016 07:22
Last Modified: 27 Jan 2016 07:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/94

Actions (login required)

View Item View Item