PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DENGAN OPTIK MINANG PADANG

PEGISYA, ARVIO (2015) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DENGAN OPTIK MINANG PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
201510011923st_pegisya arvio.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (419kB)

Abstract

Kesehatan merupakan keadaan sejahtera yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak adalah keinginan seluruh manusia pada umumnya. Pemerintah membentuk suatu sistem jaminan nasional yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diaplikasikan dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Demi terselenggaranya program ini ke masyarakat BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan berbagai fasilitas kesehatan, salah satunya adalah fasilitas kesehatan penunjang yaitu Optik. Optik yang menjadi sampel penelitian ini adalah Optik Minang. BPJS Kesehatan dan Optik Minang melakukan perjanjian kerjasama. Yang menjadi persoalan dan penelitian adalah : (1) Apakah bentuk – bentuk perbedaan antara das sein dengan das sollen dalam palaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Optik Minang Padang ?; (2) Faktor – faktor apakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara das sein dengan das sollen dalam palaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Optik Minang Padang ?; (3) Bagaimana penyelesaian terhadap perbedaan antara das sein dengan das sollen dalam palaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Optik Minang Padang ?. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dianalisis secara yuridis-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa (1) Bentuk-bentuk perbedaan tersebut terdapat dalam pelaksanaan pasalnya ; pertama, surat jaminan yang tidak dibawa oleh peserta BPJS Kesehatan; kedua, nilai ganti rugi yang melebihi dari standar; ketiga, pembayaran klaim tidak tepat waktu. (2) Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan ; pertama, surat jaminan pelayanan kesehatan ; merupakan kelalaian pihak BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mengingatkan kepada peserta BPJS Kesehatan, kurangnya pengetahuan dan keingintahuan peserta mengenai segala persoalan tentang BPJS Kesehatan; kedua, standar tarif pelayanan jaminan kesehatan, banyaknya peserta yang membutuhkan kacamata yang melebihi standar tarif pelayanan nilai ganti rugi; ketiga, pembayaran klaim yang tidak tepat waktu disebabkan karena kelalaian dari BPJS Kesehatan sendiri. (3) penyelesaiannya adalah : pertama, surat jaminan pelayanan kesehatan ; fasilitas kesehatan tingkat pertama seharusnya mengingatkan kembali kepada peserta agar mengambil surat jaminan pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan seharusnya lebih meningkatkan sosialisasinya kepada peserta, harus meningkatkan rasa keingintahuannya mengenai BPJS Kesehatan ; kedua, standar tarif pelayanan jaminan kesehatan, dapat diatasi dengan cara melakukan subsidi silang yang dilakukan oleh Optik Minang ; ketiga, pembayaran, terhadap hal ini diperlukan ketegasan dari pihak Optik Minang untuk dapat meminta pihak BPJS Kesehatan agar tepat waktu dalam melakukan pembayaran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 30 May 2016 10:30
Last Modified: 30 May 2016 10:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9382

Actions (login required)

View Item View Item