KEDUDUKAN DEWAN ETIK HAKIM KONSTITUSI DALAM PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2013

OGY, WINENRIANDHIKA (2014) KEDUDUKAN DEWAN ETIK HAKIM KONSTITUSI DALAM PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2013. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201501061956th_skripsi ogy winenriandhika.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Menurut aliansi masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi (AMUK MK), ada beberapa poin yang merupakan kelemahan mendasar dari Dewan Etik yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi tersebut yakni konsep Dewan Etik Mahkamah Konstitusi tidak diatur dalam satu pun Undang-Undang atau peraturan Perundang-undangan. Implikasinya, setiap orang atau hakim Mahkamah Konstitusi yang dipanggil oleh Dewan Etik tidak memiliki kewajiban untuk mematuhinya. Adanya Dewan Etik bertentangan dengan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) Keberadaan Dewan Etik ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 ke depan dalam menjalankan tugasnya Dewan Etik akan dibantu oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Pada titik ini, Dewan yang posisinya ditetapkan dan berada di bawah Mahkamah Konstitusi (Internal) dapat memeriksa hakim konstitusi terkait kasus-kasus pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.6 Langkah Mahkamah Konstitusi membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi selaku pengawas internal mengundang pertanyaan berbagai pihak karena dinilai tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi y

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 22 May 2016 03:52
Last Modified: 22 May 2016 03:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9335

Actions (login required)

View Item View Item