PENERAPAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DI KABUPATEN TANAH DATAR

Uca, Anitia (2021) PENERAPAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DI KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (359kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (310kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Dasar Tahun 1945 melalui pasal-pasalnya menjelaskan bahwa negara menjamin kebebasan semua warga negaranya untuk melaksanakan kepercayaannya masing-masing. Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 yang salah satu materi muatannya berkaitan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pendirian rumah ibadah. Pemikiran terkait adanya peraturan yang mengatur tentang kebebasan beragama, mendirikan rumah/tempat ibadah dan lain sebagainya karena berawal dari banyaknya masalah/konflik seperti intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang kerap kali terjadi di Indonesia. Mengacu pada hasil indek kerukunan umat beragama yang dirilis Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2019, hasil survey menyebutkan Provinsi Sumatera Barat termasuk daerah yang memiliki indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) dibawah rata-rata. Bahkan, hingga kini masih ada 2 (dua) Kabupaten di Sumatera Barat yang belum mendirikan FKUB, salah satunya di Kabupaten Tanah Datar. Bedasarkan alasan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut; (1) bagaimana pengaturan pendirian rumah ibadah dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, (2) bagaimana penerapan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kabupaten Tanah Datar. Untuk menjawab permasalahan diatas penulis melakukan penelitian menggunakan metode Sosiologi Legal (Sosio-Legal Research). Penelitian ini menggunakan pendekatan untuk memahami hubungan dan keterkaitan antara aspek-aspek hukum, dengan realitas dalam masyarakat. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif dimana penelitian untuk memberikan gambaran bagaimana PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengatur secara khusus dua hal yang saling berkaitan yakni Pembinaan Kerukunan Umat Beragama melalui pembentukan FKUB dan prosedur pendirian rumah ibadah. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian di Kabupaten Tanah Datar pemberlakuan peraturan ini justru tidak terlaksana dan berjalan apabila menyinggung pendirian FKUB dan rumah ibadah dan mendapati bahwa peran tokoh agama dan masyarakat berperan besar dalam menggerakkan warga untuk mendukung pendirian FKUB dan rumah ibadah karena pada kenyataannya kelompok mayoritas yang cenderung menolak pendirian rumah ibadah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:03
Last Modified: 21 Oct 2021 07:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/93067

Actions (login required)

View Item View Item