TINJAUAN YURIDIS PENYADAPAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN DAN PEJABAT INDONESIA OLEH AUSTRALIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

BUNGA, MARE SARI (2014) TINJAUAN YURIDIS PENYADAPAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN DAN PEJABAT INDONESIA OLEH AUSTRALIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201412291051th_skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (952kB)

Abstract

Negara sebagai subjek hukum Internasional yang paling utama memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan hukum Internasional dalam berbagai kehidupan masyarakat Internasional. Berkaitan dengan hal tersebut hubungan hukum antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam berintegrasi dengan negara-negara lain telah diatur dalam hukum internasional, namun pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi seperti kasus penyadapan telekomunikasi Presiden dan Pejabat Indonesia yang dilakukan oleh Australia. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu: 1) Bagaimanakah pengaturan Hukum Internasional tentang Penyadapan komunikasi Presiden dan Pejabat Indonesia oleh Australia, 2) Apakah bentuk pelanggaran yang telah dilakukan Australia atas tindakan penyadapan yang dilakukannya terhadap presiden dan pejabat indonesia tersebut, 3) Apakah upaya Hukum yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia atas tindakan penyadapan yang dilakukan oleh australia tersebut. Dimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisa dengan jelas yang menjadi rumusan permasalahan, maka pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian menggunakan asas-asas hukum. Pengumpulan data diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional tentang penyadapan komunikasi Presiden dan Pejabat Negara Indonesia oleh Australia diatur dalam hukum Internasional yaitu dalam Konvensi Wina 1961 dalam pasal 41 ayat (1). Selain itu juga diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa terdapat dalam pasal 1 ayat (2), bentuk pelanggaran yang telah dilakukan Australia atas tindakan penyadapan dilakukannya terhadap Presiden dan Pejabat Indonesia merupakan kedaulatan negara, dan juga mencampuri urusan negeri negara penerima, dan upaya hukum yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia terhadap penyadapan itu adalah dengan melakukan Persona non grata sesuai dengan pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Wina 1961.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 20 May 2016 04:40
Last Modified: 20 May 2016 04:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9215

Actions (login required)

View Item View Item