Mingse, Wahyu Purnama (2014) IMPLIKASI HUKUM PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERPENGHASILAN DIBAWAH PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DI KOTA PADANG. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
Text (TESIS)
201408291047th_tesis lengkap utk pustaka unand.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (852kB) |
Abstract
Pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk membiayai roda pembangunan dan pemerintahan, dalam pemungutannya harus didasarkan pada undang-undang. Disamping adanya undang-undang yang memberikan jaminan hukum bagi Wajib Pajak, yang harus diperhatikan juga oleh pemerintah adalah aspek keadilan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah dan berpenghasilan rendah. Salah satu ketentuan yang mencerminkan rasa keadilan itu adalah ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dalam melaksanakan penelitian, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitian diketahui bahwa baik Kantor Pajak sebagai aparatur penyelenggara, Notaris/PPAT sebagai salah satu tempat dilaksanakannya transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan maupun Wajib Pajak sendiri tidak mengetahui adanya aturan pelaksana dari PP No. 71 Tahun 2008 tersebut. Sehingga sejak dikeluarkannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan sampai dengan tahun 2011, pajak yang seharusnya masuk ke kas Negara sebagai penerimaan pajak tidak terjadi. Hal inilah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan di lapangan sehingga aturan pelaksana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hambatan lainnya adalah ketentuan dibawah Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah), untuk masa sekarang tidak relevan lagi diterapkan di daerah perkotaan karena harga jual tanah dan bangunan sudah jauh diatas itu. Kata kunci : Pajak Penghasilan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, SKB PPh.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | Yth Vebi Dwi Putra |
Date Deposited: | 19 May 2016 10:15 |
Last Modified: | 19 May 2016 10:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9175 |
Actions (login required)
View Item |