PERANAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAUT TIONGKOK SELATAN BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982

MONIKA, FATMAWATI BAGUS (2014) PERANAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAUT TIONGKOK SELATAN BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201412171544th_monika fatmawati bagus 1010112018.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (758kB)

Abstract

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-ditujukan untuk mencipakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan internasional. Dalam hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu hukum dan sengketa politik. Sengketa multilateral di Laut Tiongkok Selatan yang masih menjadi kawasan Asia Pasifik ini telah menimbulkan perhatian baik dari dunia internasional maupun regional ASEAN. Konflik ini sudah terjadi sejak lama dan melibatkan Negara-negara ASEAN. Untuk itu penulis perlu untuk meninjau bagaimana peranan ASEAN untuk menyelesaikan dan menciptakan keamanan perdamaian sesama anggotanya berdasarkan United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif. Setelah melakukan penelitian dapat menyimpulkan bahwa peranan ASEAN dalam penyelesaian sengketa Laut Tiongkok Selatan UNCLOS 1982 BAB XV adalah Negara-negara yang terlibat telah menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan sengketanya dan menggunakan cara-cara damai. ASEAN sebagai regional telah menemukan cara agar negara-negara dapat bekerja sama dalam pengelolaan sumber daya ada di Laut Tiongkok Selatan berdasarkan aturan dalam UNCLOS 1982 yaitu Pasal 61-67 tentang ZEE 122-123 tentang Laut Tertutup dan Laut Semi Tertutup. Salah satunya yaitu Pertemuan ASEAN Meeting yang dilaksanakan di Manila, Fhilipina pada tanggal 21-22 Juli 1992. Hasil dari pertemuan terbitnya ASEAN Declaration on the South China Sea. Pembahasan isu Laut Tiongkok Selatan di Working Group (JWG) ASEAN-China telah diselenggarakan sebanyak 10 kali. Selain itu, pembahasan ASEAN untuk menyatukan pandangan dan posisi juga dilaksanakan dalam setiap pertemuan formal informal baik di level pejabat tinggi, menteri, maupun pada KTT ke-18 ASEAN.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 19 May 2016 03:45
Last Modified: 19 May 2016 03:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9068

Actions (login required)

View Item View Item