KEKUATAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TERHADAP PEMBERIAN GRASI OLEH PRESIDEN

RISKI, PUTRA ZULFA (2014) KEKUATAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TERHADAP PEMBERIAN GRASI OLEH PRESIDEN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
201409011238st_rizki putra z.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (260kB)

Abstract

Skripsi ini menelaah tentang kekuatan pertimbangan hukum Mahkamah Agung Berdasarkan kepada ketentuan konstitusi yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap pemberian Grasi oleh Presiden. Beberapa tahun belakangan ini, kita disuguhkan dengan banyaknya keputusan Presiden yang sangat bertentangan dengan semangat konstitusi, cita-citanegara, dan mencederai nilai-nilai keadilan. Sebutsaja Corby, Ola, Deni dan Peter Achim, mereka semua adalah terpidana kasus narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Atas putusan itu , mereka mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Dan semua permohonan dari para terpidana hukuman mati itu dikabulkan oleh presiden dengan alasan yang tidak jelas dan menafikan pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang dalam rekomendasinya tidak menyarankan para terpidana untuk dikabulkan permohonannya. Keputusan presiden yang bertentangan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung menimbulkan perdebatan yang sangat menarik untuk dikaji. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa sebelum mengambil keputusan menerima atau pun menolak permohonan grasi, Presiden harus terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Pasal 14 ayat (1) Undang-UndangDasar 1945 ini, dinilai masih bersifat multi tafsir dan tidak terdapat penjelasan lebih lanjut tentang: 1)bagaimana pengaturan mengenai alasan-alasan dalam pemberian grasi, 2)kekuatan dari pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung itu sendiri. Beberapa pakar hukum ketatanegaraan berpendapat, bahwa sifat dari pertimbangan hukum dari mahkamah Agung itu tidak mengikat, dalam artian hanya sebagai rekomendasi semata. Dalam artian, bisa didengarkan dan bisa juga tidak didengarkan. Disisi lain, ada juga pihak yang menyatakan bahwa, pertimbangan Hukum Mahkamah Agung bersifat mengikat agar terjadi Cheks and balances antara lembaga negara, agar terjadi keharmonisan dan membatasi kewenagan dari Presiden kemudian masalah grasi ini adalah masalah teknis yuridis peradilan, tentunya Mahkamah Agung lebih mengerti dengan persoalani ni,karna berkaitan dengan pembuktian dan keputusan hakim.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 19 May 2016 03:00
Last Modified: 19 May 2016 03:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9066

Actions (login required)

View Item View Item