PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PADANG)

SYAIFUL, MUNANDAR (2016) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PADANG). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
ABSTRAK TESIS NANDAR(2).pdf - Published Version

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (129kB) | Preview
[img] Text (Tesis Fulltext)
TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (817kB)

Abstract

Saat ini banyak muncul kasus tindak pidana yang tersangkanya dilakukan oleh anak dibawah umur, mulai dari perjudian, pencurian, pencabulan, dan lain sebagainya. Anak sebagai tersangka, sepantasnya diberikan perlindungan hukum oleh negara melalui aparat penegak hukum yaitu polisi. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak pada proses penyidikan, penyidik harus memberikan hak tersangka sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Terhadap pelaksanaan perlindungan hukum dimaksudkan agar hak anak tidak diintimidasi secara melawan hukum, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dijalankan untuk melindungi hak dan kepentingan anak sebagai tersangka yang berkonflik dengan hukum. Untuk melihat mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai tersangka dikemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak, kendala yang ditemukan oleh penyidik dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak, serta upaya mengatasi kendala yang ditemukan oleh penyidik dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan. Dari hasil penelitian diketahui cara pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan sebagai tersangka di Wilayah Hukum Polresta Padang, menurut penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ada beberapa hak yang sudah optimal dilaksanakan seperti diperlakukan secara manusiawi serta didampingi Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam ruangan penyidikan ketika dalam pemeriksaan, Kemudian ada juga hak anak yang belum optimal dilaksanakan seperti identitas tersangka yang masih dipublikasikan ke media massa, kegiatan rekreasional yang belum dijalankan, serta adanya anak yang masih disatu ruangkan penahanannya dengan tahanan tersangka dewasa. Kendala yang ditemui pihak penyidik PPA di Wilayah Hukum Polresta Padang dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikanhanya mengalami kendala yang sifatnya internal yaitu Penasehat Hukum kadang tidak selalu hadir dalam jadwal pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Pembimbing Kemasyarakatan tidak selalu hadir dalam jadwal pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, serta tempat ruangan penyidikan PPA di Wilayah Hukum Polresta Padang sangat kecil sehingga menurut penyidik identitas anak yang berkonflik dengan hukum mudah diketahui oleh orang lain. Faktor eksternal yaitu anak hanya diam saja ketika diperiksa penyidik dikarenakan trauma dan terbeban mental, pada saat pemeriksaan kadang orang tua tersangka menghardik tersangka sehingga tersangka tersebut merasa terpojok dan tidak mau berbicara serta pada saat penahanan terhadap tersangka sering menangis dan tidak mau makan. Upaya mengatasi kendala yang ditemui pihak penyidik PPA di Wilayah Hukum Polresta Padang dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan antara lain, penyidik mengupayakan kepada Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan agar hadir pada setiap jadwal pemeriksaan terhadap tersangka, terhadap ruangan pemeriksaan PPA di Wilayah Hukum Polresta Padang akan mengusulkan kepada Polda Sumatera Barat untuk di ruangan Pelayanan Perempuan Anak di Wilayah Hukum Polresta Padang diperbesar lagi. Adapun saran penulis terhadap Pembimbing Kemasyarakatan, Penasehat Hukum, Penyidik mengupayakan agar hadir pada setiap jadwal pemeriksaan terhadap tersangka. serta pemerintah agar mengedepankan kepentingan perlindungan hukum terhadap hak anak sesuai yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 18 May 2016 06:36
Last Modified: 18 May 2016 06:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8981

Actions (login required)

View Item View Item