PERSEPSI DAN PERILAKU MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DI KOTA PADANG

DESI, INDAH SARI (2015) PERSEPSI DAN PERILAKU MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (skripsi full text)
201501290957th_persepsi dan perilaku masyarakat terhadap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang mampu menunaikannya, dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan tuntunan Alquran dan hadits Nabi SAW. Akan tetapi, dalam kenyataannya kaum muslimin masih banyak yang belum menunaikan tuntunan agama ini, padahal zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat Islam. Pembayaran zakat mempunyai aspek Habl min Allâh, yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT. di mana zakat sebagai sarana beribadah untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan aspek Habl min al-Nâs, yaitu hubungan manusia dengan manusia, di mana zakat dapat berperan untuk mempersempit jurang perbedaan dan ketimpangan serta kesenjangan sosial sehingga zakat dapat membersihkan manusia dari sifat loba, rakus, dan bakhil sehingga menjadi pribadipribadi yang bersih, jujur, penuh toleransi, dan kesetiakawanan sosial yang tinggi. Sejarah pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassallam dan para khalifaurrasyidin. Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wassallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau pun memungut zakat dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil zakat sebagaimana sabda Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassallam: Engkau datang kepada kaum ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (jangan mengambil) yang baikbaik saja) bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu. Hindari doanya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara doa itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan). (HR Bukhari).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Pembangunan
Depositing User: Mr Zainal Abidin
Date Deposited: 18 May 2016 03:35
Last Modified: 18 May 2016 03:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8978

Actions (login required)

View Item View Item