KEDUDUKAN KETERANGAN NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN KERAHASIAAN JABATAN NOTARIS

RIVA, ELFIOSA (2015) KEDUDUKAN KETERANGAN NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN KERAHASIAAN JABATAN NOTARIS. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201509071134th_riva elfiosa tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (377kB)

Abstract

Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Akta notaris dimaknai sebagai upaya negara untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat. Sebab akta otentik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sempurna. Dalam menjalankan kewenangannya tidak menutup kemungkinan notaris dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan akta yang dibuatnya. Notaris memiliki hak dan kewajiban ingkar untuk tidak memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam sumpah jabatan Pasal 4 dan kewajiban notaris Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris untuk merahasiakan segala keterangan mengenai akta yang dibuatnya kecuali undang-undang menentukan lain. Pada kenyataaannya, para penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki cara pandang berbeda mengenai hak dan kewajiban ingkar sehingga tetap memanggil dan meminta keterangan notaris. Oleh karena itu, penulis memandang perlu untuk membahas pokok permasalahan tesis ini mengenai kedudukan keterangan notaris dalam perkara pidana dikaitkan dengan kerahasiaan jabatan notaris. Adapun permasalahan yang dibahas yaitu pertama, bagaimana kedudukan keterangan notaris dalam perkara pidana dikaitkan dengan kerahasiaan jabatan, dan kedua bagaimana batasan kerahasiaan jabatan notaris dalam memberikan keterangan pada perkara pidana. Penulis menggunakan metode penelitian yang berjenis penelitian hukum normatif, yaitu suatu cara untuk mendapatkan data dari bahan – bahan kepustakaan terutama yang berhubungan mengenai masalah hukum. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa : pertama, kedudukan keterangan notaris dalam perkara pidana merupakan sebagai saksi untuk memperlancar proses peradilan, akan tetapi notaris memiliki hak dan kewajiban ingkar untuk tidak memberikan keterangan jika berkaitan dengan isi akta yang merupakan kehendak para pihak. Kedua, batasan kerahasiaan jabatan notaris atau pengecualian kerahasiaan jabatan adalah dalam proses peradilan (bersifat umum) yang memerlukan persetujuan Majelis Pengawas Daerah, dan tindak pidana korupsi serta perpajakan (bersifat khusus). Key word : saksi, kerahasiaan, notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Meldiany Ramadhona
Date Deposited: 09 Feb 2016 05:14
Last Modified: 09 Feb 2016 05:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/895

Actions (login required)

View Item View Item