TIARA, ANDINI (2015) PERSEPSI ETNIS TIONGHOA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (skripsi full text)
201501290832th_skripsi tiara andini 1110511015 .pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (778kB) |
Abstract
Krisis ekonomi Indonesia 1998 seakan menjadi momentum berkembangnya bank syariah. Di saat bank konvensional banyak yang mengalami krisis dan tumbang karena krisis likuiditas, bank syariah masih tetap bertahan (Departemen Riset SEF UGM, 2011). Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan norma keadilan. Adapun balas jasa modal pada sistem bagi hasil bank Syariah, diperhitungkan berdasarkan keuntungan dan kerugian yang diperoleh dengan adanya Praktek” menyatakan bahwa: Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun Undang-undang Talmud. Bank Syariah terbukti bukan hanya dapat dinikmati oleh umat Islam, banyak nasabah non muslim, bahkan etnis Tionghoa yang bergabung sebagai nasabah Bank Syariah. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah yang saat ini menjadi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui wawancara yang dilakukan oleh kompas harian mengatakan bahwa industri perbankan syariah mengalami pertumbuhan dengan rerata 40,5 persen per tahun, dalam setengah dasawarsa terakhir. Pertumbuhan tersebut dua kali lebih cepat dibandingkan dengan perbankan konvensional sehingga pangsa pasarnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, namun saat ini pangsa pasarnya (berdasarkan aset) masih sekitar 4 persen. Pendirian Bank-Bank Perkreditan Rakyat syariah di beberapa daerah di Indonesia, yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabaniah pada tanggal 24 Oktober 1991. Ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh, yang kemudian mendorong didirikannya Bank Umum Syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992 (Dewi, 2006). Daerah Sumatera Barat yang mempunyai bagian dari budaya Indonesia, memiliki tradisi adat yang mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dengan prinsip kegotongroyongan dengan dasar berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing. Tradisi adat Minangkabau dengan terdapat 11 Bank Syariah Umum Unit Usaha Bank Konvesional dan 7 unit BPR. Hingga Agustus 2013, Sumbar telah memiliki aset mencapai 4,45 triliun. Nilai dana dari pihak ketiga berhasil dihimpun 2,2 triliun rupiah. Bahkan, pembiayaan yang telah disalurkan mencapai 3,9 triliun rupiah, walaupun baru memiliki pangsa pasar 2 persen (Prayitno, 2013).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Pembangunan |
Depositing User: | Mr Zainal Abidin |
Date Deposited: | 17 May 2016 10:41 |
Last Modified: | 17 May 2016 10:41 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8940 |
Actions (login required)
View Item |