KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DILA, ANDIKA AZHAR (2014) KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201412161526th_skripsi dila andika azhar.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)

Abstract

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa diluar 6 (enam) kewenangan yang dimiliki pemerintah adalah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah provinsi, kabupaten/kota, antara lain adalah bidang pertanahan. Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional, kewenangan di bidang pertanahan menjadi urusan Badan Pertanahan Nasional yang menjalankan tugas pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Dalam penulisan karya ilmiah ini, yang menjadi rumusan masalah yaitu: Pertama, Bagaimana pengaturan kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang pertanahan menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004? Kedua, Bagaimana pelaksanaan urusan di bidang pertanahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam kaitan dengan lembaga lainnya? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian bersumber dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian disimpulkan,Pertama, Bahwa urusan wajib Pemerintahan Daerah mengenai layanan pertanahan terdapat dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun hal ini berbanding terbalik dengan ketentuan Pasal 2 UUPA yang diantaranya meliputi perencanaan peruntukan tanah, penguasaan dan perbuatan-perbuatan hukum atas tanah serta pendaftaran tanah, dimana pelaksanaan ketentuan hukum pada asasnya dilakukan pemerintah pusat. Dengan demikian pelimpahan wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan negara atas tanah merupakan tugas pembantuan (medebewind) bukan otonomi daerah. Kedua, Kewenangan bidang pertanahan yang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah adalah kewenangan mengatur pelaksanaan hukum pertanahan yang tercantum dalam UUPA, kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Pemerintahan Daerah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional serta diperbantukan dengan pejabat Pembuat Akta Tanah. Kata kunci: Kewenangan Pemerintahan Daerah di Bidang Pertanahan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 17 May 2016 10:22
Last Modified: 17 May 2016 10:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8917

Actions (login required)

View Item View Item