PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DENGAN JAMINAN FIDUSIA

ELVY, SUKRINA (2014) PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DENGAN JAMINAN FIDUSIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
201408211709st_skripsi elvi sukrina 1010113041.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (720kB)

Abstract

Salah satu fasilitas kredit yang tersedia pada BPR antara lain pemberian kredit modal kerja. Kredit modal kerja adalah suatu bentuk hutang yang bisa dimanfaatkan. Modal itu bisa dipakai terus, karena sistemnya rekening koran, dimana debitur membayar bunga dari saldo pinjaman yang dipakai. Setiap jatuh tempo bisa diperpanjang. Pemberian kredit dengan jaminan fidusia hak milik atas barang berdasarkan kepercayaan yang dijadikan sebagai jaminan, sedangkan benda jaminan tetap dikuasai oleh debitur. Berdasarkan uraian diatas yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja dengan jaminan fidusia antara nasabah dengan BPR Koto Dalam Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman ? (2) Bagaimana upaya penyelesaian apabila nasabah melakukan wanprestasi ?. untuk menjawab permasalahan diatas penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian ini adalah yuridis empiris dengan data primer berupa data yang diambil langsung di lapangan melalui wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder berupa data yang penulis peroleh dari buku-buku kepustakaan. Kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian. Dari penelitian yang penulis lakukan di BPR memperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) perkreditan pada BPR, melalui beberapa tahap yaitu: (a) memasukkan permohonan, (b) mengisi data-data yang lengkap serta melengkapi semua persyaratan, (c) permohonan kredit diproses oleh account officer, . (2) Langkah-langkah yang dapat ditempuh BPR untuk menagih kredit dari debitur yang wanprestasi adalah: (a) adanya upaya penyelamatan yang dilakukan oleh BPR (rescheduling), (b) pemberian surat peringatan, (c) eksekusi benda jaminan. Beberapa saran yang dapat diberikan antara lain (1) perlu dilakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai jaminan fidusia, supaya masyarakat dapat memahami tentang jaminan fidusia, (2) BPR hendaknya menjelaskan kepada masyarakat mengenai sistem dan cara dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja agar masyarakat mengetahui dan dapat membuka lapangan usaha.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 17 May 2016 09:28
Last Modified: 17 May 2016 09:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8847

Actions (login required)

View Item View Item