TINJAUAN YURIDIS KEPAILITAN BANK

ADITYA B, ASTARI (2014) TINJAUAN YURIDIS KEPAILITAN BANK. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201412121349th_skripsi aditya bastari 1010112159 hukum perdata bisnis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (997kB)

Abstract

Dalam kepailitan ada pihak-pihak yang dapat dipailitkan salah satunya adalah lembaga perbankan, namun proses pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap bank berbeda dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan biasa karena seperti yang diketahui bahwa bank mempunyai karakteristik yang berbeda dengan perusahaan pada umumnya karena bank merupakan lembaga financial intermediary yang salah satu sumber dananya berasal dari masyarakat yang dihimpun dalam bentuk simpanan dan disalurkan kembali dalam bentuk kredit sehingga dalam pengajuan kepailitannya harus dilakukan oleh Bank Indonesia selaku otoritas keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Namun dalam prakteknya Bank Indonesia belum pernah mengajukan permohonaan kepailitan terhadap lembaga perbankan sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap pasal tersebut. Adapun perumusan masalah di dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan kepailitan terhadap bank menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan bagaimanakah eksistensi pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap kemungkinan dipailitkannya bank. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka dengan alat pengumpul data yaitu kajian studi dokumen. Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa secara teori bank dapat dipailitkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 jo Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun dalam prakteknya bank kebal pailit sehingga menyebabkan pasal tersebut memberikan suatu ketidak pastian hukum. Ada ketidak serasian antara Undang-Undang Kepailitan dengan Undang-Undang Perbankan mengenai penerapan kepailitan terhadap lembaga perbankan. Diharapkan nantinya ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan permohonan kepailitan terhadap bank dan sanksi apabila Bank Indonesia tidak mengajukan permohonan kepailitan terhadap bank atau pasal tersebut direvisi atau dihapuskan untuk menghindari terjadinya suatu ketidak pastian hukum. Kata Kunci: Pailit, Bank.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 17 May 2016 08:57
Last Modified: 17 May 2016 08:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8833

Actions (login required)

View Item View Item