PERBANDINGAN PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KEADILAN RETRIBUTIF (RETRIBUTIVE JUSTICE) DAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

ASMELIO, RAMDIKO (2015) PERBANDINGAN PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KEADILAN RETRIBUTIF (RETRIBUTIVE JUSTICE) DAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE). Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201509301340th_asmelio ramdiko pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (900kB)

Abstract

KUHAP sebagai sumber utama hukum pidana formil di Indonesia, telah mengatur perlindungan terhadap korban secara tidak adil. Hal ini hanya diatur dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 98 – 101 KUHAP tentang hak korban untuk mengajukan penggabungan gugatan perkara ganti kerugian yang dapat dilakukan oleh korban. Sedangkan terhadap pelaku terdapat dalam beberapa pasal yang mengatur lebih komplit. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan korban dalam konsep keadilan retributif (Retributive Justice) dan keadilan restoratif (Restorative Justice) dan bagaimana perlindungan korban melalui konsep keadilan retributif (Retributive Justice) dan keadilan restoratif (Restorative Justice). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam keadilan retributif, kepentingan korban tidak terlalu diperhatikan, orientasi keadilan lebih ditujukan terhadap pelanggar hukumnya. Berbeda dengan keadilan restoratif yang lebih memperhatikan kedudukan korban dan mengakomodir kepentingan korban dalam sistem peradilan pidana. Korban mendapatkan tempat dalam memperoleh haknyasebagi pihak yang dirugikan dan adanya keseimbangan antara pelaku, korban, dan bahkan keikutsertaan masyarakat. Selanjutya bentuk perlindungan korban dalam keadilan retributif yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia yaitu ganti rugi yang dapat diberikan dalam bentuk pemberian restitusi dan kompensasi, proses penggabungan perkara ganti rugi, dan juga melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi hal tersebut belum memberikan perlindungan korban secara maksimal. Sedangkan bentuk perlindungan korban dalam konsep keadilan restoratif lebih memberikan tempat terhadap korban dan lebih mengakomodir kepentingan korban. Bentuk dari konsep keadilan restoratif (restorative justice) ini berupa Victim Offender Mediation (VOM), pertemuan kelompok (group conferencing), musyawarah (circles), diversi (diversion) yang memberikan keseimbangan pada pelaku, korban, dan peran serta masyarakat dalam penyelesaian perkara tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Muqtadirurrijal Muqta
Date Deposited: 09 Feb 2016 05:02
Last Modified: 09 Feb 2016 05:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/876

Actions (login required)

View Item View Item