TANGGUNG JAWAB PERDATA DOKTER DALAM HAL TERJADINYA MALPRAKTIK MEDIK TERHADAP PASIEN (Studi Kasus Perkara No. 417/Pdt.G/2012/PN Mdn)

Resfina, Agustin Riza (2016) TANGGUNG JAWAB PERDATA DOKTER DALAM HAL TERJADINYA MALPRAKTIK MEDIK TERHADAP PASIEN (Studi Kasus Perkara No. 417/Pdt.G/2012/PN Mdn). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V)
BAB V Penutup.pdf - Published Version

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (147kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS RESFINA AGUSTIN RIZA +.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Seorang dokter diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dengan tanggung jawab yang penuh atas setiap upaya tindakan kedokteran terhadap pasien. Namun, dokter juga tidak luput dari salah karena kelalaian atau kealpaan. Kesalahan atau Kelalaian dokter dalam menangani pasien dikenal dalam ilmu kedokteran dengan Malpraktek Medis. Kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap pasien. Seperti kasus di Medan dalam Perkara Nomor 417/Pdt.G/2012/PN.Mdn yang menimpa Mariani Sihombing di Medan Sumatera Utara, ia mendatangi seorang dokter spesialis kandungan untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Karena kesalahan atau kelalaian dokter dalam operasi menyebabkan pasien mengalami cacat seumur hidup. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana hubungan hukum dokter dan pasien dalam upaya tindakan kedokteran menurut hukum perdata? Bagaimana tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam hal terjadinya malpraktik tindakan kedokteran dalam perkara No. 417/Pdt.G/2012/PN Mdn?. Metode yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian yang penulis lakukan mendapatkan hasil Hubungan dokter dan pasien ditinjau dari sudut hukum perdata merupakan hubungan perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari undang-undang, yang merupakan hubungan pelayanan kesehatan (medical service) sebagai tindakan kedokteran antara pemberi layanan kesehatan dengan penerima layanan kesehatan. Tanggung jawab perdata dokter dalam hal terjadinya malpraktik medik bersumber dari dua dasar hukum yaitu tanggung jawab atas wanprestasi dan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum. Dalam perkara No. 417/Pdt.G/2012/PN hakim memutuskan bahwa tindakan dokter merupakan perbuatan malawan hukum, dan hakim memutuskan ganti rugi terhadap pasien dibawah yang dituntut pasien, yaitu sebesar Rp. 200.000.000,-. Ganti rugi yang diberikan adalah kerugian immateril pasien yaitu kerugian yang tidak bisa dihitung dengan uang. Kata Kunci: Tanggung jawab perdata, Dokter, Malpraktik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 16 May 2016 07:52
Last Modified: 16 May 2016 07:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8731

Actions (login required)

View Item View Item