SITI, AFSAH (2016) PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP PENGGUNA LISTRIK PRABAYAR DI KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version Download (93kB) | Preview |
|
|
Text (bab 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (161kB) | Preview |
|
|
Text (bab akhir)
BAB akhir.pdf - Published Version Download (106kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (111kB) | Preview |
|
Text (tugas akhir full)
Tugas Akhir Utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu Pajak Daerah yang dipungut pada tingkat Kabupaten/Kota. Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN sebagai (fiscus) atas wewenang diberikan Pemerintah Daerah. Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Walikota Padang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Pada saat ini pengguna tenaga listrik dihadirkan dengan fitur baru yang disebut listrik Pintar atau listrik prabayar banyak timbul kontradiktif tentang adanya listrik prabayar terkait dengan potongan PPJ dan bagaimana mekanisme pemungutan PPJ terhadap pengguna listrik prabayar. Dan bagaimana bentuk realisasi hasil dari pemugutan PPJ yang dialokasikan untuk lampu penerangan jalan. Dalam penulisan ini penulis mengemukakan beberapa rumusan permasalahan antara lain :1) Bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan terhadap pengguna listrik prabayar di Kota Padang, 2) Bagaimana hubungan hukum antara Pemerintah Daerah dengan PLN, 3) Bagaimana bentuk tanggung jawab jika terjadi kerusakan Lampu Penerangan Jalan. Adapun pendekatan masalah yang peneliti gunakan adalah pendekatan yuridis empiris/sosiologis dengan deskriptif-analisis. Berdasarkan penelitan yang dilakukan diperoleh hasil, yakni: pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan terhadap Pengguna Listrik Prabayar di Kota Padang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Masalah yang di hadapi terkait pemungutan pajak penerangan jalan yaitu sejak adanya listrik prabayar laporan hasil pemungutan pajak penerangan jalan yang diserahkan PLN ke Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang belum tergambar jelas serta tidak dilengkapi berita acara pemeriksaan setiapkali penyetoran sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 9 Perwako Padang Nomor 45 Tahun 2014 serta pemungutan PPJ terhadap pengguna listrik prabayar ini belum sesuai dengan asas-asas pemungutan pajak. Dana hasil pemungutan pajak peneragan jalan yang dialokasikan untuk kesuluruhan kegiatan pemasangan lampu penerangan jalan masih belum tercukupi untuk perbaikan dan pemasangan lampu penerangan jalan di sejumlah titik ruas jalan Kota Padang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s1 ilmu hukum |
Date Deposited: | 17 May 2016 07:03 |
Last Modified: | 17 May 2016 07:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8722 |
Actions (login required)
View Item |