PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PEMBERATAN PIDANA TERHADAP RESIDIVIS DIKAITKAN DENGAN KEADAAN PRIBADI PELAKU DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG

ADENOFITA, ADENOFITA (2014) PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PEMBERATAN PIDANA TERHADAP RESIDIVIS DIKAITKAN DENGAN KEADAAN PRIBADI PELAKU DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201411271551th_ade nofita.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (414kB)

Abstract

Dalam KUHP ketentuan tentang residive yang di atur dalam Pasal 486,Pasal 487 dan Pasal 488 KUHP merupakan dasar pemberatan pidana. Mengingat recidive ini merupakan pengulangan tindak kejahatan (tindak pidana) dimana atas kejahatan yang dilakukan terdahulu yang telah di jatuhi pidana oleh hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pertimbangan hakim dalam memutus pemidanaan terhadap residive adalah maksimum pidana dengan ditambah sepertiga dari pasal yang bersangkutan. Skripsi ini membahas Pertimbangan hakim menjatuhkan pemberatan pidana terhadap residivis dikaitkan dengan keadaan pribadi pelaku. Adapun permasalahanya yaitu : 1)Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dengan pemberatan terhadap residivis di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.2)Bagaimana perbedaan pidana dengan pemberatan yang dijatuhkan hakim terkait dengan keadaan pribadi pelaku pengulangan tindak pidana (residivis). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dimana dalam penelitian ini penulis disamping melakukan penelitian terhadap data sekunder (bahan-bahan kepustakaan hukum) juga melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa hakim memberikan sebuah putusan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinannya serta pemberatan pidana dengan alasan pengulangan tindak pidana atau residive. Pertimbangan hakim dapat dibagi menjadi dua : Pertimbangan yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap didalam persidangan dan oleh undang-undang yang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat didalam putusan. Dimana yang termasuk pertimbangan yuridis antara lain dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa dan saksi, barang-barang bukti, pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana dan sebagainya. Pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan yang didasarkan pada suatu keadaan yang tidak diatur dalam undang-undang namun keadaan tersebut baik melekat pada diri pembuat tindak pidana maupun berkaitan dengan masalah-masalah social dan struktur masyarakat.Adapun pembedaan pidana yang diberikan hakim di setiap putusannya menyangkut keadaan yang melekat pada diri pelaku, hal pribadi dari hakim sendiri, situasi yang terjadi di masyarakat serta adanya faktor residive. Terkait tentang wujud nyata dari pemberlakuan pasal mengenai residive ini tidak terlihat secara jelas di dalam proses peradilan, ini terbukti di dalam putusan tidak ada di jelaskan mengenai Pasal 486,Pasal 87 dan Pasal 488 walaupun si pelaku tindak pidana telah berulang kali melakukan tindak pidana dan telah di pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 16 May 2016 06:31
Last Modified: 17 May 2016 09:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8712

Actions (login required)

View Item View Item