PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN (STUDI KASUS DHARMASRAYA, SUNGAILIAT DAN TANJUNG PANDAN)

TEUKU, MUZAFAR (2014) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN (STUDI KASUS DHARMASRAYA, SUNGAILIAT DAN TANJUNG PANDAN). Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (TESIS)
201405281218th_teuku muzafar.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terjadi akibat ketidakpastian kebijakan, penambangan liar, konflik dengan masyarakat lokal, sektor pertambangan dan sektor lainnya sehingga dibutuhkan“Penegakan hukum pidana terhadap pertambangan tanpa Izin (studi kasus Dharmasraya, Sungailiat dan Tanjung Pandan),”Permasalahan antara lain: Mengapa pidana terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) cenderung ringan,Bagaimana analisis hukum atas putusan Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dharmasraya, Sungailiat,Tanjung Pandan yang cenderung ringan.Tujuan Penulisan:Untuk mengungkapkan pidana Pertambangan Tanpa Izin yang cenderung ringan. Untuk mengungkapkan analisis hukum atas Putusan Kasus PETI (Pertambangan Tanpa Izin) Dharmasraya, Sungailiat,Tanjung Pandan yang cenderung ringan. Jenis penelitian/pendekatan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan pembahasan disimpulkan bahwa analisa tiga posisi kasus PETI yang terjadi di Indonesia dan putusan hakim dapat dilihat pelaksanaan penegakan hukum pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia belum terlaksana dengan baik, hal ini dibuktikan dengan putusan hakim yang cenderung ringan dapat dilihat dari kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Dharmasraya, Sungailiat dan Tanjung Pandan, hakim belum melakukan suatu terobosan pada hukum pertambangan pada hakikatnya seorang hakim “Judge Made Law”, maka hakim harus memiliki padangan kedepan tentang dinamika pertambangan .Putusan hakim dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia dapat dicegah dengan kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah ataupun dari aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini berbeda Akibat kurangnya komitmen dan keberanian hakim dalam melakukan terobosan hukum pada bidang pertambangan, Polisi selaku Penyidik maupun Jaksa selaku Penuntut Umum dalam penanganan perkara pertambangan harus memasukkan sangkaan dan dakwaan tindak pidana lingkungan hidup dan apabila perkara ada kaitan bidang lainnya seperti Kehutanan maka perkara harus juga disangkakan dan didakwakan dengan tindak pidana lainnya seperti Kehutanan sehingga penegakan hukum terhadap tidak pidana pertambangan tersebut dapat terlaksana secara optimal. Dilain pihak adanya pola pikir masyarakat serba instan untuk mendapatkan uang secara gampang dengan melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) tanpa perlu bekerja. Hal ini diperparah dengan sulitnya birokrasi dalam mengurus ijin pertambangan dan masih ditemukannya aparat penegak hukum yang tidak bekerja secara professional sehingga sering terjadi kebocoran informasi yang ada akibatnya pelaku melarikan diri ketika akan dilakukan pemeriksaan apalagi ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku PETI sangat rendah dan tidak menimbulkan efek jera seharusnya terhadap pelaku PETI dijatuhi hukuman yang berat karena kejahatan pertambangan tanpa izin mempunyai konsekuensi yang besar terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 14 May 2016 07:25
Last Modified: 14 May 2016 07:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8625

Actions (login required)

View Item View Item