PEMULIHAN HAK ATAS HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK YANG DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN YANG SAH ( KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KOSTITUSI NOMOR 46 /PUU-VIII/2010 )

EGA, PUTRI KUMALA SARI (2014) PEMULIHAN HAK ATAS HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK YANG DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN YANG SAH ( KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KOSTITUSI NOMOR 46 /PUU-VIII/2010 ). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
201405281208th_untuk pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (748kB)

Abstract

Salah satu cirri dari negara hukum itu adalah adanya perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negaranya, termasuk juga hak hubungan keperdataan seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah pun berhak mendapatkan perlindungan hukum. Termasuk mengetahui siapa kedua orang tuanya. Salah satu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yakni Aisyah Muchtar meminta agar Pasal 43 ayat 1 Undang- Undang perkawinan di judicial review, yang bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal28B Ayat(1) danayat (2) sertaPasal 28 D Ayat(1). Hal inijugadiaturdalamkonstitusinegara Indonesia yaknidalamUndang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28A-28J mengenai Hak Asasi Manusia. Dan dalamUndang-undang khusus Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, oleh karna itu segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, salah satun yamengenai hak anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah pun harus mendapatkan hak yang sama dengan anak yang lainnya. Dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian terhadap: Pertama, Bagaimana hak hubungan keperdataan anak dengan orang tuaya menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974? Kedua, Bagaimana hak hubungan perdata anak dengan orang tuanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010? Ketiga, Apa implikasi hokum putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak atas hubungan keperdataan anak dengan orang tuanya? Dalam penelitian metode yang digunakan adalah normatif. Teknik pengumpulan data dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Hasil pembahasan dapat dilihat : Pertama, Setelah adanya judicial review Pasal 43 ayat (1) hubungan keperdataan anak dengan orang tuanya telah meluas bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain ,menurut hokum mempunyai hubungandarah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memeperluas hubungan keperdataan anak luar kawin. Anak luar kawin telah mendapatkan hak untuk mengetahui siapa ayahnya dan mendapatkan hubungan nasab, administrasi kependudukan yang jelas, warisan atau pun perwalian dari ayah dan keluarga ayah nya.Ketiga, Dampak dikeluarkanya putusan ini terdapat pro kontra, dampak buruk dikeluarkanya putusan ini akan memfasilitasi kebejatan moral, wanita simpanan karena jika hamil mereka tidak perlu khawatir karena hak keperdataan anak mereka telah dilindungi oleh putusan Mahkamah Konstitusi dan yang kontra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak beralasan Karena putusan tersebut justru memberikan pesan moral kepada laki-laki untuk tidak sembarangan melakukan hubungan diluar pernikahan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 14 May 2016 07:23
Last Modified: 14 May 2016 07:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8624

Actions (login required)

View Item View Item