PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG

HENDRA, PERWIRA (2014) PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (TESIS)
201405261040th_tesis lengkap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (682kB)

Abstract

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Menurut Undang-Undang Perkawinan sebelum melakukan poligami pelaku poligami harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Peradilan Agama dengan cara mengajukan Permohonan izin Poligami di Pengadilan Agama. Permasalahan penelitian terdiri dari: Bagaimana proses permohonan izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama kota Padang? Bagaimana pelaksanaan Perkawinan Poligami setelah mendapat izin poligami dari pengadilan agama kota padang? Apakah akibat hukum terhadap harta bersama pada perkawinan poligami? Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat yuridis sosiologis kemudian dianalisa secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Pelaksanaan Permohonan izin poligami pada Pengadilan Agama Padang telah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan yaitu pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang suami yang akan mempunyai istri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan poligami pada pengadilan agama setempat. Untuk pengaturan mengenai perkawinan dan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil Pria akan beristeri lebih dari seorang, maka terlebih dahulu wajib memperoleh izin dari pejabat (pimpinan/atasan dari Pegawai Negeri Sipil tersebut) yang berwenang. Bagi seorang suami (termasuk Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh izin) yang ingin beristeri lebih dari seorang (poligami), harus mengajukan permohonan izin poligami secara tertulis kepada Pengadilan. Surat permohonan tersebut harus memuaat bukti-bukti dan alasan-alasannya yang lengkap yang mendasari permintaan izin melakukan poligami, serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Hakim Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan tersebut jika alasan-alasan dan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan poligami terpenuhi. Pelaksanaan Perkawinan Poligami setelah mendapat izin poligami dari pengadilan agama kota padang dari putusan nomor 02XX/pdt.G/2013/PA.Pdg berjalan dengan baik. Dikarenakan ketika pelaku poligami menikah untuk kedua kalinya berdasarkan atas persetujuan istri yang pertama. Hubungan antara istri pertama dengan istri kedua tetap rukun. Akibat hukum dalam izin perkawinan poligami terhadap harta bersama, Pada umumnya dalam perkawinan di Indonesia khususnya di Padang terjadi percampuran harta, di mana harta bawaan masuk kedalam harta bersama sehingga hal ini menimbulkan ketidakjelasan antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini membuat perjanjian kawin merupakan salah satu tindakan pencegahan terjadinya sengketa terhadap harta bersama pada perkawinan poligami.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 14 May 2016 05:13
Last Modified: 14 May 2016 05:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8600

Actions (login required)

View Item View Item