STATUS HUBUNGAN HUKUM PT. SEMEN PADANG DENGAN PT. SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

MIFTAHATUR, RAHMALENI (2014) STATUS HUBUNGAN HUKUM PT. SEMEN PADANG DENGAN PT. SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
201405260930th_softcopy skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (315kB)

Abstract

Perusahaan grup merupakan kesatuan ekonomi yang diciptakan dari beberapa perusahaan-perusahaan berbadan hukum mandiri yang terdiri dari induk dan anak perusahaan. Pengakuan yuridis terhadap badan hukum induk dan anak perusahaan berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, sedangkan fakta pengendalian induk terhadap anak perusahaan dari realitas bisnis perusahaan grup dikelola sebagai kesatuan ekonomi. Permasalahan disini adalah: a). Status hubungan hukum PT. Semen Padang dengan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. b). Tanggungjawab PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT. Semen Padang. Penelitianinimenggunakanmetodependekatanyuridissosiologis yang bersifatdeskriptif. Data penelitianmeliputi data primer dan data sekunder. Teknikpengumpulan data adalahwawancaradanstudidokumen. Pengolahan data dilakukandalamdua proses yaitueditingdananalisis data. Data yang diperolehdianalisisdenganmenggunakanmetodekualitatif.Berdasarkanhasilpenelitianpenulismenyimpulkanbahwa: a). Status hubungan hukum PT. Semen Padang dengan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk adalah hubungan hukum antara anak perusahaan dengan induk perusahaan yang terbentuk dalam perusahaan grup, dimana PT. Semen Padang berkedudukan sebagai anak perusahaan dan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk perusahaan. b). PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT. Semen Padang dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun pertanggungjawaban PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dapat dilakukan dengan menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Saran yang dapat dikemukakan yaitu: a). Hendaknya dibuat suatu ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai perusahaan grup terutama mengenai hubungan induk perusahaan dengan anak perusahaan, tanggungjawab induk perusahaan terhadap anak perusahaan, kedudukan anak perusahaan sebagai subjek hukum mandiri sehingga dengan diaturnya perusahaan grup secara khusus, masingmasing pihak dapat dilindungi dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perusahaan grup menjadi jelas. b). Hendaknya kewenangan dan tanggungjawab PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dicantumkan dengan jelas dalam anggaran dasar PT. Semen Padang sehingga PT. Semen Padang sebagai anak perusahaan benar-benar menjadi badan hukum yang mandiri, dan juga hendaknya memperluas kewenangan PT. Semen Padang dalam menjalankan perseroan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 14 May 2016 05:10
Last Modified: 14 May 2016 05:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8598

Actions (login required)

View Item View Item