PELANGGARAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI PADA P.T. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) CABANG PADANG

ESTHER, MASRI (2014) PELANGGARAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI PADA P.T. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) CABANG PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (TESIS)
201405251113th_thesis esther masri.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (802kB)

Abstract

Terjadinya risiko yang menimbulkan kerugian seperti kematian, gangguan kesehatan dan kehilangan harta benda adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja yang mempengaruhi kehidupan ekonomi manusia. Untuk menghindari risiko atas kerugian tersebut, timbul kesadaran manusia untuk berasuransi. Asuransi merupakan sebuah mekanisme mengalihkan risiko dari pihak tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi). Usaha mengalihkan risiko akan terlaksana jika dilakukan melalui suatu perjanjian asuransi yang dilandasi dengan prinsip itikad baik yang harus ditaati oleh kedua pihak agar perjanjian asuransi dapat berjalan dengan baik. Yang bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan antara kedua pihak yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, penulis memandang perlu untuk melihat pokok permasalahan tesis ini yaitu faktor-faktor apa saja yang mendasari terjadinya pelanggaran prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa serta bagaimana penyelesaian dan akibat hukum terhadap pelanggaran prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi. Metode pendekatan yang dipakai dalam tesis ini adalah bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian dengan melihat ketentuan hukum dalam prakteknya di lapangan. Penulis menggunakan analisis data kualitatif yaitu melakukan penilaian terhadap data-data yang penulis dapatkan di lapangan dengan bantuan literatur-literatur yang terkait dengan penelitian. Berdasarkan penelitian yang diperoleh penulis pada P.T. Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Padang bahwa faktor-faktor yang mendasari pelanggaran prinsip itikad baik ini dapat disebabkan faktor internal (pihak penanggung) yaitu agen asuransi dan penyeleksi risiko (underwriter) dan faktor eksternal yaitu pihak tertanggung. Pelanggaran dari pihak penanggung disebabkan agen tidak jujur memberikan penjelasan produk yang ditawarkan kepada calon tertanggung karena hanya mengejar target dan komisi, begitu pula sebaliknya tertanggung memberikan keterangan yang keliru ketika merespon pertanyaan dari penanggung. Penyelesaian pelanggaran prinsip itikad baik ini dilakukan terlebih dahulu dengan musyawarah, jika kesepakatan tidak tercapai akan dilanjutkan melalui proses pengadilan. Akibat hukum pelanggaran prinsip itikad baik adalah perjanjian asuransi itu batal atau dengan kata lain penanggung tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi jika terjadi klaim atas obyek yang diasuransikan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 14 May 2016 04:49
Last Modified: 14 May 2016 04:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8589

Actions (login required)

View Item View Item