PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK - HAK PETANI INDONESIA ATAS VARIETAS TANAMAN BERDASARKAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

MUHAMMAD, ULFA (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK - HAK PETANI INDONESIA ATAS VARIETAS TANAMAN BERDASARKAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (skripsi full text)
201501281011th_skripisi m.ulfa.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (868kB)

Abstract

Indonesia merupakan salah satu anggota TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Pasal 27 TRIPs ayat 3 huruf b berisi ketentuan mengenai kewajiban Negara anggota untuk menyediakan perlindungan intelektual varietas tanaman. Indonesia pun melaksanakannya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT). UU PVT berisi tentang perlindungan hak pemulia tanaman. Salah satu hal penting mengenai hak pemulia tanaman yaitu tentang hak petani. Hak petani secara substansi hukumnya terdapat dalam International Treaty on Plant Genetic Resources for Fod and Agriculture (ITPGRFA) 2001 yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budi Daya Tanaman (UU SBT) dan UU PVT. Dari beberapa peraturan tersebut terdapat ketidaksinkronan mengenai hak-hak petani dan pelanggaran hak varietas tanaman. Untuk mengetahui lebih dalam tentang masalah ini maka penulis merumuskan dalam 2 rumusan masalah yaitu bagimana perlindungan hukum terhadap hak-hak petani Indonesia atas varietas tanaman berdasarkan hukum hak kekayaan intelektual dan begaimana perbandingan bentuk-bentuk pelanggaran hak varietas tanaman dalam ITPGRFA 2001 dan UU PVT. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan meggunakan sumber data kepustakaan, internet dan wawancara sebagai data penunjang. Dari hasil penelitian penulis meyimpulkan ITPGRFA dan UU SBT mengakui hak petani setiap kontribusi petani dan hak istimewa untuk menukarkan dan menjual benih dan perbanyakan tanaman sedangkan UU PVT membatasi hak petani untuk menggunakan varietas (varietas dilindungi) hanya untuk sebatas keperluan sendiri. Bentuk pelanggaran varietas tanaman dalam ITPGRFA yaitu komersialisasi varietas yang dilindungi tanpa izin dalam sisti, multilateral sedangkan dalam UU PVT yaitu komersialisasi varietas yang dilindungi tanpa izin serta tindakan pejabat PVT yang tidak menjaga kerahasiaan hak PVT. Kata Kunci : Hak-hak Petani, Perlindungan Varietas Tanaman, Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Zainal Abidin
Date Deposited: 14 May 2016 04:48
Last Modified: 14 May 2016 04:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8586

Actions (login required)

View Item View Item