PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PADA BADAN ARBITRASE SYARI’AH NASIONAL (BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA

Deri, Suryati (2015) PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PADA BADAN ARBITRASE SYARI’AH NASIONAL (BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201509271342th_deri suryati pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sengketa syari’ah terjadi karena adanya wanprestasi terhadap akad dalam kegiatan ekonomi bebasis prinsip syari’ah. Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (UUPS) telah mengakomodir tentang penyelesaian sengketa perbankan syari’ah. Namun terdapat dualisme penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, akan diselesaikan oleh Peradilan Agama.Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghasilkan Putusan MK Nomor 93/PUUX/ 2012Tahun 2012. PenjelasanPasal 55 ayat (2) UUPS dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya konsekuensi logisnya adalah seluruh sengketa perbankan syari’ah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Terhadap Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), bila ditelaah lebih jauh memunculkan anggapan yang samar-samar terhadap eksistensi dari Basyarnas tersebut. Apa langkah-langkah yang di tempuh dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah oleh Basyarnas (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional) sebagai lembaga non litigasi, serta kedudukan dan peranannya sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012?. Bagaimana penyelesaian sengketa perbankan syari’ah pada Pengadilan Agama sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012?. Untuk menjawab permasalah tersebut penulis gunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Penyelesaian sengketa melalui badan Arbitrase Syari’ah dilakukan dengan jalan musyawarah atau perdamaian (ishlah). Lembaga arbitrase dalam melaksanakan kompetensinya berdasarkan perjanjian arbitrase direalisasikan dalam bentuk pemberian pendapat hukum yang mengikat dan pemberian putusan arbitrase. Diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama,sengketa perbankan syari’ah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama. Langkah nyata Pengadilan Agama sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk menerima amanah konstitusi dari negara untuk menyelenggarakan proses penyelesaian sengketa perbankan syari’ah dengan banyaknya diadakan pelatihan-pelatihan bagi para hakim Pengadilan Agama baik dalam negeri maupun keluar negeri dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.Langkah-langkah selanjutnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Mahkamah Agung RI semakin giat dalam memberikan pelatihanpelatihan dan pembekalan-pembekalan bagi para hakim Pengadilan Agama, karena bisa diprediksikan akan meningkatnya perkara sengketa perbankan syari’ah pasca putusan MK tersebut. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Mr Muqtadirurrijal Muqta
Date Deposited: 09 Feb 2016 04:55
Last Modified: 09 Feb 2016 04:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/858

Actions (login required)

View Item View Item