PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 DAN KONTRIBUSINYA PADA PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PADANG

DEFRY, SHAPUTRA (2014) PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 DAN KONTRIBUSINYA PADA PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
201405201038th_defry shaputra.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan Republik Indonesia mengatur asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk mewujudkan pelaksanaan asas desentralisasi tersebut maka dibentuklah daerah otonom yang terbagi dalam daerah propvinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang bersifat otonom. Dengan diberlakukannya Undang- Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana daerah diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Salah satu upaya pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerahnya adalah melalui pajak Mineral Bukan Logam. pemungutan pajak pengambilan atau pemanfaatan Mineral Bukan Logam di kota Padang saat ini didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, dapat dirumuskan permasalahan yang diteliti sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan pada pemungutan pajak Mineral Bukan Logam di Kota Padang. 2. Bagaimana kendala-kendala yang muncul pada pemungutan pajak Mineral Bukan Logam di Kota Padang. 3. Bagaimana kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dalam menunjang PAD Kota Padang. Dari hasil penelitian diketahui bahwa 1. Pelaksanaan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum efektif. 2. Kendala yang terdapat dalam pelaksanaan pemungutan serta upayanya antara lain adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak tidak tepat pada waktunya dan upayanya dengan memberi himbauan melalui radio, selebaran dan media cetak. 3. Kontribusi pajak Minral Bukan Logam dan Batuan terhadap PAD. peneliti menyarankan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang strategis sehingga mampu memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah tersebut harus mengakomodir kepentingan setiap pihak serta sanksi yang tegas terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 13 May 2016 08:11
Last Modified: 13 May 2016 08:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8536

Actions (login required)

View Item View Item