STATUS KEWARGANEGARAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

PRASETYO, YUDIANTO (2013) STATUS KEWARGANEGARAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Fulltext)
1764.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (453kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 merupakan undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan. Akan tetapi didalam undang-undang ini masih banyak kekurangan yang banyak merugikan para pelaku perkawinan campuran, terutama bagi status anak akibat perkawinan campuran, karena banyaknya pelaku perkawinan campuran merasa dirugikan pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setelah lahirnya undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia membuat para pelaku perkawinan campuran sedikit lebih tenang karena di dalam undang-undang ini pemberian perlindungan bagi warga negara diatur lebih baik dari pada undang-undang yang lama. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak yang lahir akibat perkawinan campuran diberikan status kewarganegaraan ganda terbatas yang berlaku sampai mereka berumur 18 tahun. Namun di dalam undang-undang ini masih ada kekurangan yaitu pendaftaran anak akibat perkawinan campuran hanya bisa didaftarkan sampai tanggal 1 Agustus 2010, sedangkan anak yang tidak didaftarkan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sifat penelitian bersifat deskriptif. Pembahasan masalah dari penulisan ini, 1. Status kewarganegaraan anak akibat perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda terbatas sampai umur 18 tahun dan mendapat tenggang waktu 3 tahun sampai umur 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya. 2. Bagi anak yang didaftarkan sebelum tenggang waktu 1 Agustus 2010 anak tersebut diberikan perlindungan hukum dari Negara seperti perlindungan untuk menjalankan ibadah dan mendapatkan pendidikan. Dari penulisan ini maka didapat kesimpulan 1. Status kewarganegaraan anak akibat perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda terbatas sampai umur 18 tahun dan mendapat tenggang waktu 3 tahun sampai umur 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya. 2.Bagi anak yang didaftarkan sebelum tenggang waktu 1 Agustus 2010 anak tersebut diberikan perlindungan hukum dari Negara seperti perlindungan untuk menjalankan ibadah dan mendapatkan pendidikan. Saran yang diberikan oleh penulis adalah 1.Diharapkan undang-undang yang baru lebih mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat perkawinan campuran. 2. Sebaiknya pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia agar anak yang belum didaftarkan mendapatkan perlindungan hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 12 May 2016 08:11
Last Modified: 29 May 2016 06:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8449

Actions (login required)

View Item View Item