KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI TENGAH KONVERGENSI PRINSIP KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Surya, Prahara (2021) KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI TENGAH KONVERGENSI PRINSIP KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM. Doctoral thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (571kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (731kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V Penutup)
BAB V PENUTUP.pdf - Published Version

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (396kB) | Preview
[img] Text (Disertasi Full)
DISERTASI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Alat bukti elektronik sebenarnya bukan hal baru dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya alat bukti elektronik telah muncul sejak tahun 1988 melalui Surat Mahkamah Agung 39/TU/102/Pid tentang microfilm atau microfiche yang merupakan cikal bakal bukti elektronik. Kemudian aturan tentang bukti elektronik pun bermunculan, Namun terdapat paradoksal yang mengarah kepada distorsi dan dualisme pada kedudukan alat bukti elektronik. Sebagian undang-undang menjelaskan alat bukti elektronik adalah alat bukti yang berdiri sendiri di ketentuan alat bukti pada KUHAP. Sebagian lainnya menjelaskan bukti elektronik merupakan perluasan alat bukti surat dan petunjuk (termasuk UU ITE). Dualisme ini berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum, hal ini terlihat dari kasus Prita Mulya Sari, “Papa Minta Saham” Setya Novanto dan Kasus Baiq Nuril. Permasalahan yang dibahas dalam disertasi ini adalah tentang perwujudan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum pada alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara pidana dan kedudukan alat bukti elektronik dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum sebagai bentuk perwujudan kepastian hukum dalam pembuktian perkara pidana. Teori yang digunakan adalah Teori Keadilan versi Gustav Radbruch, teori pembaharuan hukum pidana, teori positivisme hukum dan teori hukum pembuktian hukum pidana. Metode yang dipergunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan sinkronisasi hukum dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil temuan dijelaskan bahwa perwujudan prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dapat dilihat pada pertama keadilan hukum pada aturan yang mengatur alat bukti elektronik pada Undang-Undang bahwa para pencipta undang-undang menjadikan keadilan sebagai tolok ukur, maka segala aturan yang mengatur bukti elektronik dianggap telah merepresentasikan keadilan, meskipun para ahli hukum mengetahui bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna. Kedua kepastian hukum, terdapat perbedaan paradoksal dan distorsi pada kedudukan alat bukti elektronik. Artinya aturan-aturan tersebut mengandung dapat menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir), sumir dan tidak logis dan menimbulkan konflik norma. Dalam hal alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri diterapkan maka akan bertentangan dengan prinsip negatief wettelijke, jika kedudukan bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti petunjuk hal ini justru melemahkan kekuatan bukti elektronik itu. Dampak dari paradoksal dan distorsi tersebut menyebabkan proses treatment bukti elektronik menjadi tidak jelas. Meskipun pada Perubahan UU ITE menjelaskan bahwa bukti elektronik yang diakui adalah bukti yang diambil dari sumber aslinya, namun tidak dijelaskan secara detail bahwa untuk mengakui perlu proses treatment dalam bentuk verifikasi bukti. Bahkan POLRI hingga saat tulisan ini ditulis belum memiliki standar mengenai proses verifikasi bukti elektronik sehingga dapat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti (petunjuk). Menurut penulis dibutuhkan panduan/aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal verifikasi bukti elektronik sehingga dapat diterima sebagai alat bukti sah, salah satunya dengan mengadopsi aturan tentang pengelolaan alat bukti elektronik dari negara yang lebih maju. Solusi lainnya adalah dengan mengundangkan RKUHAP karena pada ketentuan Pasal 175 RKUHAP menjelaskan bukti elektronik adalah salah satu alat bukti.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Pembuktian, Prinsip Keadilan, Alat Bukti Elektronik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S3)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Sep 2021 03:16
Last Modified: 22 Sep 2021 03:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/83001

Actions (login required)

View Item View Item