PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI SOPIR PT. TRANEX GRAHA PRAKARSA MANDIRI

Nadya Intan, Cahyani (2021) PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI SOPIR PT. TRANEX GRAHA PRAKARSA MANDIRI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (228kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tranex Graha Prakarsa Mandiri merupakan salah satu badan usaha dibidang jasa transportasi dan ekspedisi di Sumatera Barat yang memiliki tingkat kecelakaan kerja yang tinggi. Pada dasarnya setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang perlindungan keselamatan kerja jelas mengatur tentang kewajiban pimpinan tempat kerja memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan. Sama halnya dengan Pasal 4 ayat d PP No. 88 Tahun 2019 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa standar kesehatan kerja dalam upaya pencegahan penyakit yaitu adanya pemeriksaan kesehatan. Namun sejak Corona Virus 19 (COVID-19) hingga sekarang, PT Tranex Graha Prakarsa Mandiri tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan badan dan sosialisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) kepada sopir secara berkala maupun pada saat diterima dikarenakan tidak bolehnya kegiatan mengumpulkan massa. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah yang timbul yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi sopir PT. Tranex Graha Prakarsa Mandiri; (2) Apa saja Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja sopir oleh PT. Tranex Graha Prakarsa Mandiri; (3) Bagaimana solusi dalam menghadapi kendala pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja sopir oleh PT. Tranex Graha Prakarsa Mandiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan penulis analisa dengan mempergunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil: (1) bahwa pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi sopir pada PT. Tranex Graha Prakarsa Mandiri adalah kegiatan pengecekan kesehatan rutin sekali enam bulan serta sosialisasi mengenai k3 kepada sopir, melakukan kontrol terhadap kondisi kesehatan mesin mobil setiap bulan, memberikan sarana kesejahteraan (2) Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi sopir pada PT. Tranex Graha Prakarsa Mandiri yaitu situasi pandemic covid-19 yang membuat pelaksanaan cek kesehatan secara berkala tidak dilaksanakan. (3) Solusi dari kendala yang ditemukan yaitu perusahaan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dengan menyediakan alat perlindungan diri yang disediakan perusahaan. Kata Kunci: Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Perlindungan Hukum, Sopir.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Sep 2021 07:30
Last Modified: 14 Sep 2021 07:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/82132

Actions (login required)

View Item View Item