KEDUDUKAN PENGHUBUNG DALAM PENEGAKAN PERILAKU HAKIM BERDASARKAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2017 ATAS PERUBAHAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH ( STUDI PADA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL RIAU, JAWA TIMUR, DAN KALIMANTAN TIMUR)

Rizal, Arya Putra Rizal Pratama (2021) KEDUDUKAN PENGHUBUNG DALAM PENEGAKAN PERILAKU HAKIM BERDASARKAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2017 ATAS PERUBAHAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH ( STUDI PADA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL RIAU, JAWA TIMUR, DAN KALIMANTAN TIMUR). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Skripsi)
Cover dan Abstrak (10).pdf - Published Version

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1)
BAB 1.pdf

Download (518kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 4)
BAB 4.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (376kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
E_Scription_Arya Putra.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

KomisiYudisial setelah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 memperkuat kewenangan dalam penegakan Kode Etik Hakim dengan dibantu oleh Penghubung Komisi Yudisial Daerah. Penghubung Komisi Yudisial terbentuk berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kedudukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Kedudukan Penghubung Komisi Yudisial Daerah sebagaiman untuk membantu tugas-tugas Komisi Yudisial. Namun, menurut Pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penghubung Komisi Yudisial Daerah berfungi “membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim”.Penghubung Komisi Yudisial di daerah menegakkan kode etik berdasarkan keputusan bersama ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 dengan terbentuknya KEPPH. Rumusan masalah dalam pembahasan dan permasalahan yang diteliti ini adalah pertama, bagaimana kedudukan Penghubung Komisi Yudisial dalam pengawasan atas perilaku Hakim melalui peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan,Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial Daerah ? kedua, bagaimana koordinasi antara Penghubung Komisi Yudisial dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam penegakan pelanggaran kode etik hakim di daerah ?.metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif (doctrinal research) dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kedudukan dan koordinasi penghubung Komisi Yudisial hanya menghubungkan kepada Komisi Yudisial terkait pelaporan pelanggaran kode etik hakim di daerah. Bahkan struktur dari Penghubung Komisi Yudisial belum terlalu jelas di dalam Komisi Yudisial tersebut.Bahkan lembaga Penghubung Komisi Yudisial Daerah terhadap Nomenklatur belum mencerminkan lembaga Komisi Yudisial untuk daerah dalam penegakan kode etik hakim yang dimana dibentuk sebagai lembaga perwakilan Komisi Yudisial di daerah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Yunita Syofyan, S.H,M.H
Uncontrolled Keywords: Penghubung Komisi Yudisial, KEPPH, Penegekan Kode Etik, Daerah
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Sep 2021 03:11
Last Modified: 14 Sep 2021 03:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/81969

Actions (login required)

View Item View Item