PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BERDASARKAN POJK NO. 48/POJK.03/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS POJK NO. 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN CONTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI PT. BANK NAGARI CABANG UTAMA PADANG

Sandra Putri, Primasari (2021) PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BERDASARKAN POJK NO. 48/POJK.03/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS POJK NO. 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN CONTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI PT. BANK NAGARI CABANG UTAMA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAb I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (345kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (232kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kemunculan pandemi COVID-19 memberikan dampak pada segala aspek dalam kehidupan masyarakat, termasuk aspek ekonomi. Hal ini berdampak signifikan terhadap kewajiban masyarakat sebagai debitur dalam pemenuhan kredit di berbagai lembaga keuangan terutama Bank. Ketidakmampuan debitur dalam pemenuhan kreditnya dikhawatirkan dapat menyebabkan kredit bermasalah yang nantinya berdampak pada kesehatan bank itu sendiri. Sebagai upaya preventif atas masalah tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam hal ini bank melakukan restrukturisasi terdahap debitur yang usahanya terdampak pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Permasalahan yang dibahas adalah pelaksanaan kebijakan bank yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan prinsip kehati-hatian berdasarkan POJK No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 serta kendala dalam pelaksanaanya. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Dari hasil penelitan ini dapat disimpulkan bahwa bank melaksanakan kebijakan restrukturisasi dalam bentuk (1) penundaan angsuran; (2) Penurunan suku bunga; (3) Penundaan pembayaran; (4) Pembayaran sebagian; dan lain-lain. Perjanjian restrukturisasi kredit dituangkan dalam perjanjian baru yang tetap merujuk pada perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok. Dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian, bank melakukan penilaian terhadap prinsip 5C yaitu penilaian watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral), dan terhadap prospek usaha debitur (condition of economy). Kendala yang timbul yaitu asumsi masyarakat bahwa seluruh debitur mendapat fasilitas restrukturisasi serta kurang terbukanya masyarakat dalam memberikan informasi tentang keadaan aktual usahanya. Bankpun harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan melakukan pengecekan dua kali (double check) atas data yang diberikan masyarakat. Kata kunci: Prinsip kehati-hatian, Stimulus Perekonomian Nasional, Restrukturisasi Kredit, COVID-19

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Linda Elmis, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Aug 2021 08:02
Last Modified: 30 Aug 2021 08:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/81243

Actions (login required)

View Item View Item