Pembagian Warisan Dalam Perkawinan Antar Suku di Daerah Perbatasan Kabupaten Pasaman dan Kabupatem Mandailing Natal

Ike, Elvia (2016) Pembagian Warisan Dalam Perkawinan Antar Suku di Daerah Perbatasan Kabupaten Pasaman dan Kabupatem Mandailing Natal. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf - Published Version

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (383kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir)
BAB IV w.pdf - Published Version

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (236kB) | Preview
[img] Text
Karya Ilmiah Utuh.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pembagian warisan di daerah perbatasan berawal dari setelah seseorang lahir dan hidup dengan keluarga, ayah ibu dan saudaranya atau dengan orang lain yang mengasuhnya. Kemudian mengenal anggota kerabat dan ia tahu siapa yang berhak dan berkewajiban mengatur dirinya dan memelihara seseorang tersebut. Dalam penulisan tesis ini, penulis merumuskan 3 (tiga) permasalahan yakni bagaimana proses perkawinan antar suku di daerah perbatasan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Mandahiling Natal, bagaimana kedudukan harta dalam perkawinan antar suku yang terjadi di daerah perbatasan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Mandahiling Natal dan Bagaimanakah proses pembagian harta warisan dalam perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas, Sumatera Barat dengan Desa Muaro Sipongi Kab. Mandahiling Natal, Sumatera Utara. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Dari penelitian yang penulis teliti, diketahui bahwa Proses perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas dan Desa Muaro Sipongi dilakukan secara adat masing-masing, yaitu campuran adat antara suku minangkabau dan suku batak mandailing. Kedudukan harta dari perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas, Kabupaten Pasaman dan Desa Muaro Sipongi, Kabupaten Mandahiling Natal ini adalah menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu sistem kekerabatan menurut garis keturunan laki-laki (Bapak) yang beragama islam (muslim) dan mengelompokkan hartanya menjadi 3 bagian sebgaimana halnya aturan Undang-undang mengaturnya. Akan tetapi dalam pembagian harta warisan pada suatu keluarga tersebut hanya membagi harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan saja. Cara pembagian harta warisan di daerah perbatasan ini adalah dengan cara mengikuti aturan dari Hukum Islam. Dalam prakteknya yang mendapat harta warisan dari seorang pewaris hanyalah keluarga intinya saja. Dengan kata lain pembagian harta yang dilakukan keluarga yang melakukan perkawinan campuran antar suku di daerah perbatasan tidak utuh secara hukum adat maupun islam. Kata kunci : Pembagian warisan, Minangkabau, Batak Mandailing.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 09 May 2016 09:35
Last Modified: 09 May 2016 09:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8094

Actions (login required)

View Item View Item