MATRATUR, RAHMI (2020) PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (227kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version Download (220kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka.pdf - Published Version Download (493kB) | Preview |
|
Text (FUULL TESIS)
FULL TESIS (2).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN [ Matratur Rahmi, S.H., 1620112046, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas ] ABSTRAK Organisasi kemasyarakatan (Ormas) adalah bentuk komitmen dari negara dalam merealisasikan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin di dalam Konstitusi. Salah satu bentuk pengakuan terhadap Ormas adalah lahirnya Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah memperbarui aturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut dengan PERPPU Ormas) yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Dari hal tersebut permasalahan yang dibahas pada tesis ini adalah Bagaimana pengaturan kewenangan pembubaran ormas berdasarkan UU No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan bagaimana prinsip contrarius actus dalam UU No 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut teori yang digunakan adalah teori negara hukum, teori hak asasi manusia dan teori kewenangan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang menganalisa hukum tertulis dalam buku dan hukum yang dibuat melalui putusan hukum pengadilan. Pada UU No 16 tahun 2017 telah dijelaskan bahwa pembubaran ormas terdapat pada Pasal 60 ayat (1) UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas yaitu berupa peringatan tertulis yang diberikan satu kali dengan jangka waktu 7 hari, selanjutnya dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Pencabutan status badan hukum dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Hukum dan HAM sekaligus organisasi masyarakat tersebut dinyatakan bubar berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang ini. Asas contrarius actus sebagai kontrol pemerintah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mengenai parameter keadaan bahaya dalam menerbitkan perpu oleh pemerintah, pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. dan mengeliminasi peran pengadilan terhadap proses pembubaran Ormas. Mekanisme pembubaran Ormas tanpa melalui Peradilan dapat memupuskan tujuan-tujuan penting dalam negara hukum. Kehadiran Peradilan adalah untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan pemerintah. Kata kunci : Pembubaran, Organisasi Kemasyarakatan, Prinsip Contrarius Actus.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Yuslim, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Pembubaran, Organisasi Kemasyarakatan, Prinsip Contrarius Actus. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 27 Aug 2021 02:20 |
Last Modified: | 27 Aug 2021 02:20 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/80902 |
Actions (login required)
View Item |