PELAKSANAAN PENGAWASAN DINAS PERDAGANGAN TERHADAP RESTORAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL HARGA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Rahma, Nazifa (2021) PELAKSANAAN PENGAWASAN DINAS PERDAGANGAN TERHADAP RESTORAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL HARGA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (98kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Restoran adalah “Usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian didalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah”.Pada Pasal 1 angka 22. Permasalahan yang dibahas yaitu tentang tidak adanya pencantumkan label harga. Mengetahui informasi mengenai harga merupakan hak konsumen. UUPK pada Pasal 10 huruf (a) yaitu pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:(a) Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa. Kewenangan dan tugas dinas perdagangan yaitu melakukan pengawasan terhadap restoran yang tidak mencantumkan label harga sesuai Undang-Undang yang berlaku. Rumusan masalah sebagai berikut(1) Bagaimana prosedur pendaftaran restoran atau rumah makan di kota Padang?(2) Bagaimana pengawasan dinas perdagangan terhadap restoran atau rumah makan yang tidak mencantumkan label harga?(3) Bagaimana penerapan sanksi bagi restoran atau rumah makan yang tidak mencantumkan label harga?. Metode yang digunakan dalam pembahasan tersebut adalah metode penelitan yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dengan melaksanakan wawancara dengan Dinas Perdagangan, Dinas Periwisata dan beberapa Rumah makan yang dipilih secara acak. Kesimpulan dari penelitian ini (1) Prosedur pendaftaran rumah makan untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata melalui DMPTSP sesuai dengan PERMEN pariwisata No.10 tahun 2018 kemudian ditindak lanjut oleh Dinas Pariwisata mengenai kelayakan SOP,penerapan PERMEN tersebut tidak terlaksana dengan baik sehingga masih banyak rumah makan di kota Padang yang tidak memiliki TDUP.(2) Pengawasan mengenai pencantuman label harga di rumah makan merupakan wewenang Dinas Perdagangan dengan menindak langsung ke lapangan berupa himbauan atau sosialisasi kepada para pemilik rumah makan agar mencantumkan harga yang tertera dalam UUPK No.8 Tahun 1999 Pasal 10. Tidak adanya aturan khusus mengenai pengawasan label harga sehingga pengawasan ini tidak dapat dilaksanakan dengan semestinya.(3) Sanksi bagi rumah makan yang telah diberikan sosialisasi tetapi tidak mencantumkan label harga akan diberi 3 kali peringatan secara tertulis apabila tidak dilaksanakan maka ditindak lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena tidak ada aturan khusus maka sulit bagi pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Kata Kunci : Pengawasan, Label Harga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Aug 2021 06:44
Last Modified: 26 Aug 2021 06:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/80282

Actions (login required)

View Item View Item