PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMUNGUT UANG JASA DI KOTA BUKITTINGGI

netti, netti (2021) PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMUNGUT UANG JASA DI KOTA BUKITTINGGI. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (218kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (190kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full)
TESIS LENGKAP WISUDA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (651kB)

Abstract

PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMUNGUT UANG JASA (HONORARIUM) DI KOTA BUKITTINGGI Netti. 1820123067. Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Tahun 2021 ABSTRAK Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah yang sesuai dengan peraturan peundang-undangan maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain ditugaskan untuk membantu Kantor Pertanahan. Kegiatan-kegiatan pendaftaran tanah tersebut merupaka tugas dan kewenangan baik PPAT umum maupun PPAT khusus untuk membuat akta otentik yaitu seperti: “akta jual beli, akta tukar menukar, akta hibah, akta pemasukan ke dalam perusahaan, akta pembagian bersama, akta pemberian hak guna bangunan/ hak pakai atas hak milik, akta pemberian hak tanggungan dan akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.” Di dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya PPAT sering berhadapan dengan permasalahan hukum seperti melakukan pelanggaran-pelanggaran. Pelanggaran tersebut terdapat 2 (dua) macam bentuk pelanggaran yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran ringan, pelanggaran ringan seperti tidak menyampaikan laporan bulanan kepada Kantor Pertanahan, merangkap jabatan, melakukan pemungutan uang jasa(honorarium) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemungutan uang jas (honorarium) yang dilakukan oleh PPAT yang melebih dari aturan yang berlaku merupakan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2016 yang menyatakan: “bahwa pemungutan uang jasa termasuk uang jasa(honorarium) saksi oleh PPAT dan PPAT Sementara tidak boleh melebihi dari 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.” Pelanggaran itu terjadi karena kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Begitu juga dengan pengawasan terhadap pemungutan uang jasa yang belum dilakukan mengakibatkan beberapa PPAT melakukan pemungutan uang jasa (honorarium) melebihi dari aturan yang berlaku. Maka di dalam Permen ATR/ Kepala Badan No. 2 Tahun 2018 mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Di dalam Permen tersebut menyebutkan kewenangan yang diberikan oleh menteri kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Majelis Pembina dan pengawas PPAT yang berkedudukan di pusat yaitu MPP, untuk yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN adalah MPPW dan yang berkedudukan di Kantor Pertanahan adalah MPPD. Kata Kunci: Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah, pembinaan dan pengawasan, uang jasa SUPERVISION OF LAND DEED OFFICERS IN COLLECTING SERVICES (HONORARIUM) IN BUKITTINGGI CITY Netti. 1820123067. Notary Masters Study Program, Faculty of Law, Andalas University. year 2021 ABSTRACT In carrying out land registration activities in accordance with statutory regulations, the Land Deed Making Officer (PPAT) and other officials are assigned to assist the Land Office. These land registration activities are the duties and authorities of both general PPATs and special PPATs to make authentic deeds, namely: "Deed of sale and purchase, deed of exchange, deed of grant, deed of entry into the company, deed of joint distribution, deed of granting building rights." / usufructuary rights over property rights, deed of granting mortgage rights and deed of granting power to impose mortgage rights." In carrying out its duties and authorities, PPAT is often faced with legal problems such as committing violations. There are 2 (two) types of violations, namely serious violations and minor violations, minor violations such as not submitting monthly reports to the Land Office, holding concurrent positions, collecting fees (honorarium) that are not in accordance with statutory provisions. Collection of a suit fee (honorarium) carried out by PPAT in excess of the applicable rules is a violation of Article 32 paragraph (1) PP No. 24 of 2016 which states: "that the collection of fees including witness fees (honorarium) by PPAT and Temporary PPAT may not exceed 1% (one percent) of the transaction price stated in the deed." The violation occurred because of the lack of guidance and supervision of PPAT. Likewise, supervision of the collection of fees that has not been carried out has resulted in several PPATs collecting fees (honorariums) in excess of the applicable regulations. So in Permen ATR / Head of Agency No. 2 of 2018 regulates the guidance and supervision of PPAT. The Ministerial Regulation states the authority given by the minister to the PPAT Supervisory and Supervisory Council to conduct guidance and supervision of PPAT. The Board of Trustees and PPAT supervisors who are domiciled at the center are MPP, those who are domiciled at the Regional Office of BPN are MPPW and those who are domiciled at the Land Office are MPPD. Keywords: Board of Trustees and Supervisors of Land Deed Making Officials, guidance and supervision, service fees

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Yuslim, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah, pembinaan dan pengawasan, uang jasa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 21 Oct 2021 06:49
Last Modified: 21 Oct 2021 06:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/79690

Actions (login required)

View Item View Item